Pembangunan Tol di Jawa Tengah

50 Desa akan Ditrabas Tol Solo-Jogja, Uang Ganti Rugi Dititipkan ke Pengadilan, Cek Datanya di Sini

Berikut Daftar 50 Desa dan 11 Kecamatan terdampak proyek jalan tol PSN Solo-Jogja di Kabupaten Klaten. Pembayaran ganti rugi dititipkan ke Pengadilan

Editor: faridmukarrom
Hutama Raya
Berikut Daftar 50 Desa dan 11 Kecamatan terdampak proyek jalan tol PSN Solo-Jogja di Kabupaten Klaten. Pembayaran ganti rugi dititipkan ke Pengadilan. Foto Ilustrasi 

- Desa Kwaren

- Desa Majungan

- Desa Pepe

- Desa Tempursari

- Desa Kahuman

- Desa Ngawen

- Desa Senden

- Desa Gatak

- Desa Duwet

9. Kecamatan Manisrenggo

- Desa Borangan

- Desa Barukan

- Desa Nangsri

- Desa Taskombang

10. Kecamatan Prambanan

- Desa Joho

- Desa Kebondalem Lor

- Desa Kokosan

11. Kecamatan Klaten Utara

-  Kelurahan Barenglor

-  Kelurahan Gergunung

- Desa Jebugan

Uang Ganti Rugi Tol Dititipkan ke Pengadilan

Pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) belum rampung.

Pasalnya ada delapan pemilik lahan terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo yang belum menyetujui nilai UGR.

Alhasil pihak terkait akan menitipkan UGR ke pengadilan atau konsinyasi di Kabupaten Klaten.

Mengutip Tribun Jogja, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan, delapan tanah itu sedang di data.

"Kemarin yang sudah kami identifikasi sekitar delapan bidang, yang lainnya baru proses," ucap Sulistiyono dikutip dari TribunJogja.com.

Sulistiyono mengatakan, delapan bidang tanah yang uangnya akan dititipkan di pengadilan itu berada di beberapa desa.

Salah satunya berada di Desa Sidoharjo, Kahuman, Kadirejo, Manjungan dan desa lainnya.

Menurutnya, sebagian besar pemilik tanah masih belum menyetujui nilai UGR yang diajukan tim appraisal.

"Namun dalam UU Nomor 2 tahun 2012 disebutkan, apabila pihak terdampak tol tidak menyetujui, tidak menghadiri dan tidak mengajukan keberatan maka UGR dititipkan di pengadilan," ucapnya.

Sulis menjelaskan, dirinya tak ingat secara persis nilai UGR dari delapan bidang tanah yang akan dititipkan di pengadilan itu.

"Nilai persisnya tak ingat, ini kan macam-macam, kurang lebih ya Rp 10 miliar," imbuhnya.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan konsinyasi tersebut.

"Konsinyasinya dalam waktu dekat, ini sedang saya rekap. Nanti kalau sudah fix datanya baru kami ajukan ke pengadilan," terangnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved