Sidang Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Minta PSSI dan PT LIB Juga Dihukum Karena Izinkan Laga Berlangsung Malam Hari

Abdul Haris, ketua panpel Arema FC mendesak agar PSSI dan PT LIB juga dihukum karena mengizinkan pertandingan Arema FC Vs Persebaya digelar malam hari

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/firman rachmanudin
Ketua Panpel Arema FC yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan saat memberikan keterangan kepada media di Polda Jatim. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Abdul Haris, ketua Panpel Arema FC yang jadi salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Haris mengaku siap dipenjara. 

Namun, dalam pledoi yang disampaikan dalam persidangan, Jumat (10/2/2023), dia meminta agar pihak yang bertanggung jawab di tubuh PSSI dan PT LIB, juga dipenjara. 

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan

Sebab, laga Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu, merupakan event PSSI. Kemudian, pelaksana pertandingan tersebut ialah PT LIB.

Nah, di pertandingan itu sebenarnya Abdul Haris atas perintah Kapolres Malang memohon kepada PT LIB supaya tidak menyelenggarakan laga Derbi Jatim ketika malam hari. Namun, PT LIB surat rekomendasi  tersebut tidak digubris.

"Saya tidak mencari kambing hitam. Tapi saya memohon untuk benar-benar menenggakkan keadilan," ujarnya.

Abdul Haris pun  menyebut dirinya dijadikan terdakwa membuat Aremania kecewa. Beberapa hari lalu, katanya,
pendukung Arema FC membesuknya di ruang tahanan.  Mereka bilang supaya polisi yang menembak gas air mata dihukum seberat-beratnya.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved