Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan
Mantan Ketua Panpel dan mantan Security Officer Panpel Arema FC dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan dalam sidang perkara Tragedi Kanjuruhann
TRIBUNMATARAMAN.COM - Abdul Haris, mantan Ketua Panpel Arema FC dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan dalam sidang perkara Tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Suko Sutrisno, mantan Security Officer Panpel Arema FC.
Meski dijerat dengan pasal dan tuntutan yang sama, namun keduanya menjalani sidang terpisah.
Dua terdakwa ini dituntut dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Sehingga jaksa menuntut dua terdakwa menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan," kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat (3/2).
Secara garis besar, dua terdakwa dijerat tiga pasal lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC VS Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas. Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman.
Menurut catatan berbagai sumber Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam. Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer.
Mendengar tuntutan ini kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.
Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul. Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini. Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun, Pengacara: 'Yang Dihukum dan Tanggung Jawab Harusnya Polisi' |
![]() |
---|
Keras, Andi Irfan Kontras Tantang Hakim Sidang Kanjuruhan Ditembaki Gas Air Mata Agar Tahu Rasanya |
![]() |
---|
Andi Irfan Kontras: Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ibarat Alat Cuci Piring Bagi Polisi |
![]() |
---|
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Pengacara Korban: 'Sekalian Saja Dibebaskan' |
![]() |
---|
Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.