Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Penjara Tak Bikin Jera, Pria di Trenggalek Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

Penjara tak membuat pria di desa Ngentrong, kecamatan karangan, Kabupaten Trenggalek, jera. Ia ditangkap polisi lagi karena mencuri motor

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
K (40) Warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek Diringkus Polisi Setelah Nekat Menggondol Sepeda Motor Milik Warga Kecamatan Suruh. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penjara tak membuat K (40), warga desa Ngentrong, kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek, jera. 

Residivis yang baru keluar penjara pada 2022 lalu kembali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor. 

Seperti kisah sebelumnya, K kembali ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam tahanan. 

Aksi pencurian yang mengantarkan K kembali ke balik jeruji besi ini dilakukan di Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Trenggalek. 

Di rumah seorang warga, dia mencuri motor Honda Vario 125. 

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan aksi tersebut dilancarkan K pada Selasa (10/1/2023) lebih kurang pukul 19.00 WIB.

"Ia berangkat ke Desa Gamping naik ojek, lalu minta turun di pos kamling," kata Sunardi, Kamis (2/2/2023).

Pelaku lalu berjalan kaki di perkampungan warga dengan tujuan mencari rumah yang sepi.

Setelah menemukan sasaran yang tepat, ia mendekati rumah dan mengintip ke dalam rumah tersebut dari kaca jendela.

Dari situ dia melihat terdapat satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang terparkir di ruang keluarga dengan kondisi kunci kontak menancap. 

"Pelaku mencoba membuka pintu depan namun terkunci, akhirnya pelaku berjalan ke samping kiri dan mendapati pintu dapur rumah yang saat itu tidak terkunci," lanjutnya.

Ia pun masuk melalui pintu tersebut dan langsung menuju ke ruang keluarga untuk membawa kabur sepeda motor tersebut keluar rumah melalui pintu utama rumah yang kuncinya dibuka dari dalam.

"Saat pelaku masuk, penghuni rumah sudah tidur dan baru mengetahuinya pada dini hari," jelas Sunardi.

Pelaku sempat menjual sepeda motor tersebut dengan harga yang murah ke kenalannya yang berada di Kecamatan Watulimo.

"Dari hasil serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (13/1/2023) lalu sekitar pukul 21.00 ketika bersantai di sebuah toko dekat traffic light di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan," tambah Sunardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat satu KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(david yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved