Berita Trenggalek
Tak Kapok Masuk Penjara, Emak-emak di Trenggalek Kembali Curi Emas Milik Nenek-nenek
Pernah dipenjara tak membuat seorang emak-emak di Trenggalek kapok. Dia kembali mencuri emas dan uang milik nenek-nenek hingga kembali ditangkap
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang perempuan di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi yang berbeda. Akibatnya, perempuan berusia 36 tahun itu pun harus berurusan dengan polisi.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, mengatakan perempuan berinisial ERF itu mulanya mencuri di rumah seorang nenek berinisial SKI (76) di Desa Salamrejo, kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/12/2022) silam.
Saat itu ERF yang merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu berniat untuk membeli bekatul dan beras.
Kebetulan saat itu, penjual bekatul dan beras sedang keluar.
"Ada orang lain di rumah itu, lalu dia pergi untuk memanggil penjual bekatul dan beras. Sedangkan ERF disuruh menunggu dan duduk di situ," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, Selasa (31/1/2023).
Saat itu lah ERF tiba-tiba masuk rumah dan bertemu dengan SKI di dapur yang saat itu mengenakan kalung.ERF lalu mengatakan kepada SKI bahwa kalung yang ada di leher SKI akan lepas dan menawarkan untuk memperbaiki kancing kalung agar tidak lepas.
"Ternyata oleh tersangka dilepas menggunakan kedua tangan dan dimasukkan ke dalam jaket. Jadi dia cuma pura-pura mau memperbaiki itu," lanjutnya.
Setelah mendapatkan kalung tersebut, ERF langsung kabur dan tidak jadi membeli bekatul ataupun beras.
"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," jelas Sunardi.
Tak hanya di Salamrejo, ERF yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019 karena terjerat kasus penipuan, melancarkan aksi keduanya di Pasar Subuh, Desa/Kecamatan Karangan pada Rabu (25/1/2023).
"Dia (ERF) ke kios daging untuk beli daging. Lalu saat duduk menunggu ERF tahu ada tas warna hitam tergelak atas meja," ucap Sunardi.
ERF lalu membuka tas tersebut dan membawa kabur dompet berisi uang Rp 3.645.000.
Diketahui, ERF sudah berkeluarga dan memiliki seorang suami yang bekerja serabutan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Bupati Trenggalek Rencanakan Pasar Pon Sebagai Pusat Dropship Mall |
![]() |
---|
Siap Dukung Infrastruktur Trenggalek, Donasi TPP ASN Mencapai Rp 1,4 Miliar |
![]() |
---|
Anjungan Cerdas Perbatasan Trenggalek–Ponorogo Segera Dibuka, Siap Jadi Tempat Wisata Baru |
![]() |
---|
Arca Ganesha di Kantor Kecamatan Bendungan Trenggalek Hilang |
![]() |
---|
Modus Keliling Cari Sumbangan, Maling Ambil Dompet Warga Desa Wonorejo Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.