Berita Trenggalek

Tak Kapok Masuk Penjara, Emak-emak di Trenggalek Kembali Curi Emas Milik Nenek-nenek

Pernah dipenjara tak membuat seorang emak-emak di Trenggalek kapok. Dia kembali mencuri emas dan uang milik nenek-nenek hingga kembali ditangkap

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Polisi membeber berbagai barang bukti yang disita dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang emak-emak di Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang perempuan di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi yang berbeda. Akibatnya, perempuan berusia 36 tahun itu pun harus berurusan dengan polisi. 

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, mengatakan perempuan berinisial ERF itu mulanya mencuri di rumah seorang nenek berinisial SKI (76) di Desa Salamrejo, kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/12/2022) silam. 

Saat itu ERF yang merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu berniat untuk membeli bekatul dan beras.

Kebetulan saat itu, penjual bekatul dan beras sedang keluar.

"Ada orang lain di rumah itu, lalu dia pergi untuk memanggil penjual bekatul dan beras. Sedangkan ERF disuruh menunggu dan duduk di situ," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, Selasa (31/1/2023).

Saat itu lah ERF tiba-tiba masuk rumah dan bertemu dengan SKI di dapur yang saat itu mengenakan kalung.ERF lalu mengatakan kepada SKI bahwa kalung yang ada di leher SKI akan lepas dan menawarkan untuk memperbaiki kancing kalung agar tidak lepas.

"Ternyata oleh tersangka dilepas menggunakan kedua tangan dan dimasukkan ke dalam jaket. Jadi dia cuma pura-pura mau memperbaiki itu," lanjutnya.

Setelah mendapatkan kalung tersebut, ERF langsung kabur dan tidak jadi membeli bekatul ataupun beras.

"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," jelas Sunardi.

Tak hanya di Salamrejo, ERF yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019 karena terjerat kasus penipuan, melancarkan aksi keduanya di Pasar Subuh, Desa/Kecamatan Karangan pada Rabu (25/1/2023).

"Dia (ERF) ke kios daging untuk beli daging. Lalu saat duduk menunggu ERF tahu ada tas warna hitam tergelak atas meja," ucap Sunardi.

ERF lalu membuka tas tersebut dan membawa kabur dompet berisi uang Rp 3.645.000.

Diketahui, ERF sudah berkeluarga dan memiliki seorang suami yang bekerja serabutan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved