Pembunuhan di Junjung Tulungagung
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Muda di Junjung, Pelaku Setubuhi Korban Setelah Korban Meninggal
Pelaku pembunuhan gadis muda di desa Junjung, kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, ternyata juga mencabuli korban setelah korban meninggal
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Mustakim (26), tersangka pembunuh mantan pacarnya, AK (24) gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol ternyata juga melakukan pencabulan.
Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tulungagung menerima hasil uji laboratorium terhadap sampel cairan irigasi kemaluan korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, sejak penyelidikan awal memang ditemukan cairan sperma di kemaluan korban.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Hingga Pelaku Akhirnya Ditangkap
"Saat itu kami butuh pembuktian, bahwa itu memang sperma milik tersangka. Karena itu sampelnya kami ambil untuk diuji laboratorium," terang Agung .
Hasil uji laboratorium memastikan, sperma di irigasi kemaluan korban milik tersangka.
Dalam proses penyidikan pun tersangka telah mengakui perbuatannya.
Ia menyetubuhi korban saat korban sudah meninggal dunia.
"Tersangka lebih dulu menusuk korban hingga tewas. Kemudian dia menyetubuhi korban," tambah Agung.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung, Sakit Hati Karena Dihina
Sebelumnya Mustakim dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Namun dengan temuan fakta persetubuhan ini, penyidik masih berkonsultasi dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Sebab menurut Agung, pihaknya masih kebingungan menerapkan pasal tambahan.
"Masih bingung dengan pasal menyetubuhi orang yang meninggal, karena belum ada di KUHP," pungkas Agung.
Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, AK pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.
Tersangka mengaku sakit hati, karena AK menyebut-nyebut ibunya saat bertengkar.
Ia jalan kaki dari rumahnya pada sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.
Sesampai di rumah AK di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka sempat mengamati situasi.
Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.
Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.
Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar AK dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.
Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah AK.
Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik AK namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.
Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.
Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.
Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Penjelasan PN Tulungagung Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuh Perempuan Muda di Junjung Tulungagung Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Update Pembunuhan di Junjung Tulungagung, Mustakim Bunuh Kekasih Karena Jadi Penyebab Ibu Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.