Berita Surabaya

Pengurusnya Tak Paham, Parpol di Jatim Belum Bisa Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan riset ICW dan AJI Surabaya, ditemukan fakta bahwa parpol-parpol di Jawa Timur belum patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik

Editor: eben haezer
kompas.com/hendra a setyawan
Ilustrasi 

Menurutnya, KI Jawa Timur pernah menggelar sosialisasi UU KI terhadap partai politik di Jawa Timur. Sosialisasi digelar karena KI melihat sebagian besar parpol belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola jenis-jenis informasi seperti yang diamanatkan oleh UU.

Namun sosialisasi ini dinilai tidak tepat sasaran karena peserta yang diutus parpol bukan pengambil kebijakan atau pejabat struktural, melainkan kader dan simpatisan partai.

"Setelah sosialisasi ini, KI Jawa Timur tidak pernah mengadakan evaluasi dan monitoring  implementasi UU KIP secara khusus kepada parpol. Sehingga tidak ada data dan gambaran yang signifikan terkait implementasinya. Refocusing anggaran jadi alasan tidak adanya sosialisasi lanjutan serta monitoring dan evaluasi (monev) khusus untuk parpol. Anggaran KI Jatim difokuskan untuk monev lembaga pemerintah provinsi dan penyelenggara pemilu," tuturnya.

Situasi ini diperparah dengan 'relasi' antara KI dengan parpol yang memungkinkan independensi KI terganggu.

"Hal lain yang dianggap mempengaruhi independensi KI dengan Parpol adalah terkait proses seleksi Komisioner.  Komisioner KI dipilih melalui mekanisme politik di DPRD. Untuk jadi calon komisioner harus melalui rekomendasi fraksi dan partai politik, hal ini secara tidak langsung mengganggu independensi dan profesionalisme," kata dia.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, AJI Surabaya dan ICW memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Diperlukan sosialisasi agar masyarakat, akademisi, dan jurnalis memahami UU KIP, agar paham  hak, kewajiban dan mekanisme untuk memperoleh informasi.
  2. Partai politik wajib menyediakan berbagai jenis informasi publik seperti yang diamanatkan UU pada laman resmi (website) mereka, tidak hanya mengandalkan relasi personal dan atau media sosial.
  3. Partai politik perlu didorong untuk menugaskan petugas PPID secara khusus.
  4. UU KIP perlu ditinjau ulang atau direvisi, agar memiliki kekuatan memberi sanksi atau paling tidak  memiliki kemampuan rekomendasi yang mengikat.
  5. KI Daerah perlu merilis hasil temuan kepatuhan parpol terhadap UU KI agar masyarakat tahu parpol yang taat dan tidak taat.
  6. Peneliti dan akademisi di Kampus perlu membuat kajian terhadap implementasi.

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved