Berita Surabaya
Pengurusnya Tak Paham, Parpol di Jatim Belum Bisa Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan riset ICW dan AJI Surabaya, ditemukan fakta bahwa parpol-parpol di Jawa Timur belum patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik
TRIBUNMATARAMAN.COM - Partai-partai politik di Jawa Timur terbilang belum patuh terhadap UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini dinyatakan oleh Yulianus Andre Yuris, Sekretaris AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Surabaya saat menjelaskan hasil riset pemantauan keterbukaan informasi partai Politik di Jawa Timur yang digelar AJI Surabaya dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada akhir 2022 silam.Â
Kata Andre Yuris, riset pemantauan yang dilakukan sejak Agustus 2022 lalu ini bertujuan untuk mendorong agar partai politik sebagai badan publik, makin terbuka dan bertanggungjawab kepada publik.

Mengingat, selama ini partai politik juga memanfaatkan anggaran yang bersumber dari dana publik.
Dia menjelaskan, Keterbukaan publik (public disclosure) partai politik yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan indikator penting dalam sistem demokrasi.
Selain itu, dalam perubahan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa penguatan sistem dan kelembagaan parpol meliputi demokrasi internal, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, pemantauan ini menyasar 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Timur, ditambah 2 partai baru yang belum mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jatim.
"Pemantauan ini dilakukan dengan beberapa pendekatan. Di antaranya uji akses informasi, wawancara dan survei persepsi publik terhadap keterbukaan informasi partai politik," kata Andre Yuris.
Pemantauan ini menemukan bahwa pengurus partai politik di Jawa Timur belum memiliki pemahaman yang baik tentang informasi publik.
Selain itu, para pengurus partai atau petugas penyedia informasi tidak memiliki kapasitas yang cukup sehingga proses permintaan informasi publik jadi berbelit-belit.
Kemudian, informasi yang disampaikan dan didokumentasikan dalam kanal resmi seperti website dan media sosial tidak relevan, lebih dijadikan sebagai alat untuk menunjukkan citra baik parpol kepada publik, sehingga hak warga untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban dana publik tidak terpenuhi.
Dari berbagai jenis informasi publik yang wajib disampaikan oleh partai politik berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 itu, rata-rata website parpol yang diteliti memang telah menyajikan informasi terkait kegiatan, asas dan tujuan, nama, alamat, dan susunan kepengurusan partai.
Namun tidak demikian halnya dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, serta keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar, kontres, munas, dan atau keputusan lain yang menurut AD/ART parpol terbuka untuk umum.
"Hal ini menunjukan, partai politik di Jawa Timur tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU no 14 tahun 2008," ujarnya.
Ketua Dewan Pers Mengecam Kekerasan Terhadap 5 Jurnalis di Surabaya |
![]() |
---|
Bandara Juanda Layani 10 Juta Penumpang Sepanjang 2022 |
![]() |
---|
Mabuk Berat, Karyawan BUMN di Perak Surabaya Aniaya Pemandu Lagu Karaoke Hingga Lebam |
![]() |
---|
Dindik Jatim Anggarkan Rp 200 Miliar Untuk Honorarium GTT dan PTT Tahun Anggaran 2023 |
![]() |
---|
Hasil Asesmen Kemenkes, Unesa Dinyatakan Layak Mendirikan Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|