Berita Trenggalek

Temui Unjuk Rasa Mahasiswa, DPRD Trenggalek Sepakat Perpu Cipta Kerja Tidak Tepat

Wakil Ketua DPRD Trenggalek sepakat bahwa Perpu Cipta Kerja tidak tepat. Ini penjelasannya.

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Pimpinan DPRD Trenggalek Temui Unjuk Rasa Mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/1/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - DPRD Kabupaten Trenggalek akan meneruskan aspirasi Aliansi Mahasiswa Trenggalek yang disampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kamis (12/1/2023). 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan ada sejumlah tuntutan para mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut utamanya adalah membatalkan Perpu Cipta Kerja.

Aspirasi tersebut akan diteruskan ke DPR RI yang mempunyai kuasa untuk membahas terbitnya Perpu tersebut.

"Kami mengapresiasi mahasiswa yang telah menjalankan kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat, akan kita teruskan ke DPR RI agar menjadi atensi DPR RI dalam menjalankan tugas," kata Doding, Kamis (12/1/2023).

Politisi PDI Perjuangan tersebut melihat sebaiknya pemerintah mengusulkan undang-undang Ciptaker baru setelah ditolak oleh MK pada bulan November 2021 lalu.

"Tapi sayangnya di Prolegnas DPR tahun 2023 tidak muncul, entah siapa yang lemot, apakah eksekutif atau legislatif sehingga di Prolegnas tidak muncul yang akhirnya memaksa presiden mengeluarkan Perpu," lanjutnya.

Namun Doding tidak sependapat dengan mahasiswa yang menyebut presiden semena-mena dalam menerbitkan perpu tersebut. 

"Karena di Prolegnas tidak muncul, jadi diterbitkan Perpu tersebut, karena kalau terjadi kekosongan hukum di dunia ketenagakerjaan juga berbahaya," terang Doding.

Lebih lanjut, ia mengasumsikan, jika Perpu Cipta Kerja dibatalkan maka masih ada waktu selama 10 bulan hingga bulan November 2023 untuk membahas uu ciptaker yang baru.

Hal tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi yang memberi waktu pembuat undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun semenjak dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

"Jadi seharusnya (pemerintah) bukan (mengeluarkan) perpu tapi mengeluarkan draft uu ciptaker yang baru sehingga seperti yang diinginkan MK, yaitu pada November 2023 sudah ada UU Cipta Kerja yang baru," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved