Berita Trenggalek
DKPP Periksa Bawaslu Trenggalek Karena Diduga Meloloskan Anggota Partai Sebagai Panwascam
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terhadap Bawaslu yang diduga meloloskan Anggota Partai sebagai Panwascam
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (12/1/2023).
Dalam sidang itu DKPP memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yaitu Ahmad Rokhani, Farid Wadjdi, Rusman Nuryadin, M. Triono Alfata, dan Prayogi atas aduan masyarakat, Teguh Hadiwidodo.
Dalam perkara yang tercatat di DKPP nomor 45-PKE-DKPP/XII/2022 tersebut Teguh Hadiwidodo juga mengadukan Ahmad Kolis yang merupakan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Pogalan.
Teguh menduga Bawaslu Trenggalek tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sehingga meloloskan Ahmad Kolis menjadi Panwaslu di Kecamatan Pogalan.
Teguh menduga Ahmad Kolis belum memenuhi syarat terhitung lima tahun mengundurkan diri dari partai politik dan pernah menjadi saksi kecamatan pada Pemilu 2019 dari Partai Gerindra.
Teguh sendiri beritikad baik dengan melaporkan status Ahmad Kolis kepada Bawaslu Trenggalek perihal status tersebut tepatnya dua hari sebelum pengumuman anggota Panwascam terpilih.
Namun laporan tersebut tidak direspon oleh Bawaslu Trenggalek.
"Pihak Bawaslu Kabupaten Trenggalek tidak memberikan balasan atau klarifikasi atas tanggapan yang saya sampaikan," kata Teguh dalam sidang virtual, Kamis (22/1/2023).
Teguh menyakini Ahmad Kolis tergabung dengan parpol sampai dengan 2 Agustus 2021.
Hal itu diperkuat dengan Salinan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra yang diperoleh pada saat menjadi Panwascam di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
"Saya yakin Ahmad Kholis pengurus parpol yang aktif, kalaupun sudah resign (mengundurkan diri), saya meyakini belum genap lima tahun," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani membantah pihaknya mengabaikan tanggapan Teguh Hadiwidodo.
Bawaslu bahkan langsung merespon laporan tersebut sesaat setelah diterima.
"Staf kami langsung menanggapi, dan kami langsung mengirimkan dokumen yang diminta oleh Pengadu," tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan pencermatan dan penelusuran melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada 24 Oktober 2022, dan tidak ditemukan nama Ahmad Kholis.
Bupati Trenggalek Rencanakan Pasar Pon Sebagai Pusat Dropship Mall |
![]() |
---|
Siap Dukung Infrastruktur Trenggalek, Donasi TPP ASN Mencapai Rp 1,4 Miliar |
![]() |
---|
Anjungan Cerdas Perbatasan Trenggalek–Ponorogo Segera Dibuka, Siap Jadi Tempat Wisata Baru |
![]() |
---|
Arca Ganesha di Kantor Kecamatan Bendungan Trenggalek Hilang |
![]() |
---|
Modus Keliling Cari Sumbangan, Maling Ambil Dompet Warga Desa Wonorejo Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.