Berita Nganjuk

Kejaksaan Negeri Nganjuk Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar Selama 2022

Kejaksaan Negeri Nganjuk Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar Selama 2022 dan Ungkap Beberapa Kasus Korupsi

Editor: Rendy Nicko
Amru/ Tribun Mataraman
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH didampingi para Kasi Kejari Nganjuk dalam rilis capaian kinerja selama tahun 2022. 

Untuk SKK dari Bupati Nganjuk sebagai termohon dalam perkara perdata tahap Kasasi. Dan menolak permohonan kasasi pemohon dan SKK dari Kepala Dinas Kesehatan terkait gugatan perdata di PN Nganjuk sebagai tergugat (sedang dalam proses).

"Seksi Datun juga telah melakukan pendampingan terhadap 23  kegiatan dari beberapa Dinas di Pemerintah Daerah Kab Nganjuk, RSD Nganjuk, RSD Kertosono, Kantor Pertanahan Kab Nganjuk (PTSL) dan Perum Perhutani dengan total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 5,7 miliar," ujar Nophy Tennophero Suoth.

Sementara Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), menurut Nophy Tennophero Suoth, selama tahun anggaran 2022 telah melaksanakan 4 kali lelang.

Meliputi 2 penjualan langsung dan 2 kali melalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan hasil lelang sebesar Rp 396 Juta.

Dan sampai akhir tahun 2022, imbuh Nophy Tennophero Suoth, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah menerima Uang Rampasan dari Eksekusi dengan total Rp 152 juta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp 549 juta, Pemusnahan Barang Bukti dari 209 perkara dan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 204 perkara.

"Atas capaian kinerja tersebut kami apresiasi tinggi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Kejari Nganjuk yang sudah bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk awak media yang telah memberi support untuk lebih baik," tutur Nophy Tennophero Suoth.

(Achmad Amru Muiz/ TribunMataraman.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved