Persidangan Ferdy Sambo
Terungkap Isi Chat WA Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Kematian Brigadir J, Pede di Backing Kapolri
Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya mengungkapkan isi percakapan antara terdakwa Ferdy dan Bharada E
Richard sempat mengungkap ihwal perintah penembakan yang disampaikan Sambo di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Richard, ketika itu Sambo menyuruhnya melakukan pembunuhan dengan menyebut bahwa Yosua harus "dikasih mati".
Sambo juga disebut menambahkan amunisi ke senjata api milik Richard.
Richard mengatakan, di ruangan itu pula Sambo menyampaikan perihal skenario baku tembak antara dirinya dengan Yosua.
Skenario tersebut juga diketahui oleh Putri Candrawathi.
Namun, Sambo menyangkal keterangan itu.
Mantan perwira tinggi Polri tersebut membantah keterlibatan istrinya hingga adanya perintah pembunuhan.
"Saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin akan sangat berbeda dengan saksi pada hari ini. Mulai dari (kesaksian soal) di lantai 3 istri ada di samping saya, (perkataan) 'saya harus kasih mati anak ini', 'nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'kau tambahkan amunisi', serahkan peluru, isi peluru, permintaan senjata HS. Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo dalam sidang.
Sambo juga mengaku dirinya tak pernah berteriak ke Yosua sambil memegang lehernya sesaat sebelum penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan Richard soal dia diperintah menembak Yosua juga disangkal Sambo.
Termasuk, Sambo membantah bahwa dirinya ikut menembak Yosua.
"Terkait dengan di Duren Tiga, (perkataan) 'sudah isi senjatamu', 'sini kamu', pegang leher, berlutut, 'woi kau tembak', kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya majun kemudian juga saya melakukan penembakan," ujar Sambo.
Hal lain yang dibantah Sambo ialah keterangan Richard soal dirinya diberi handphone baru dan dijanjikan uang Rp 1 miliar.
Sambo juga menyangkal dia dan sang istri menjanjikan uang masing-masing Rp 500 juta ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mendengar bantahan itu, Richard tetap pada kesaksiannya dan tak sependapat dengan keterangan Sambo maupun Putri.
"Bagaimana saksi terhadap bantahan dari terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. "Saya tetap pada pendirian saya," jawab Richard.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)