PPPK 2022

Perbedaan PPPK dan PNS dari Status, Gaji dan Hak Pensiun, Link Pendaftaran Tetap di sscasn.bkn.go.id

Inilah Perbedaan PPPK dan PNS dari Segi Status, Gaji dan Hak Pensiun, Link Pendaftaran Tetap Akses sscasn.bkn.go.id

Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
Para peserta mengikuti tes SKD CPNS dan P3K Kota Blitar 2021 di Kabupaten Tulungagung. Inilah Perbedaan PPPK dan PNS dari Segi Status, Gaji dan Hak Pensiun, Link Pendaftaran Tetap Akses sscasn.bkn.go.id 

5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.

Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved