PPPK 2022
Perbedaan PPPK dan PNS dari Status, Gaji dan Hak Pensiun, Link Pendaftaran Tetap di sscasn.bkn.go.id
Inilah Perbedaan PPPK dan PNS dari Segi Status, Gaji dan Hak Pensiun, Link Pendaftaran Tetap Akses sscasn.bkn.go.id
TRIBUNMATARAMAN.COM - Saat ini pemerintah sedang membuka Pendaftaran PPPK 2022 yang bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id, namun di sisi lain seleksi CPNS pada tahun ini ditiadakan dulu.
Sampai saat ini banyak yang belum mengetahui persis perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebenarnya saat ini formasi Calon PNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan, berbeda dengan PPPK yang saat ini dibuka secara transparan dan umum
Sebagai bahan perbandingan, TribunMataraman.com memberikan sejumlah perbedaan antara PPPK dengan PNS atau ASN. Baik dari segi status, gaji dan banyak lainnya.
Baca juga: Contoh Soal Tes PPPK 2022 Lengkap Kunci Jawaban untuk Tenaga Kesehatan, Cek Link sscasn.bkn.go.id
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, BKN Bahas Jadwal Rekrutmennya
Inilah Daftar Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.