Persidangan Ferdy Sambo
Memanas! Pengacara Ferdy Sambo Bentak Bharada E Saat Persidangan, Terdakwa Eliezer Ikutan Terpancing
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mulai membentak Bharada E karena dianggap berkata tidak jujur saat bacakan BAP dalam sebuah Persidangan
Menurutnya, kebohongan itu antara lain mengenai tugas dan jabatan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kita amati, kita sambil ikuti sidangnya nampak dari Hakim sedang mempermainkan psikologis, pas ditanya tugas-tugas, latar belakang, tetapi kenapa di situ ada kebohongan-kebohongan juga yang sudah nampak," kata Asep dikutip kanal YouTube metrotvnews, Senin (12/12/2022).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Putri sempat ditanya mengenai jabatan Kepala Rumah Tangga (Karungga).
Menurut saksi ajudan lain, Brigadir J didapuk sebagai Karungga yang bertanggung jawab mengurusi belanja rumah tangga Ferdy Sambo.
"Misalkan kebohongannya tentang tugas-tugas Yosua. Di sidang ini dia tampak ditanya soal Karungga, kemudian peralihan jabatan."
Selain itu, Putri juga dinilai tak logis dan bahkan menyalahi aturan, lantaran sewenang-wenang mengganti tugas Ricky Rizal alias Bripka RR menjadi pendamping putranya.
Tak hanya itu, Asep juga menduga akan ada hal tak logis lain yang akan diungkap Putri.
Disinyalir hal tersebut adalah perihal tudingan rudapaksa yang disebut dilakukan oleh Brigadir J pada Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, khusus untuk perkara tersebut disidangkan secara tertutup sesuai keputusan Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso.
"Bayangkan, dia misalkan yang menggantikan Ricky yang seorang anggota kepolisian, digantikan oleh seorang yang bukan anggota polisi. Itu saya kira menyalahi prosedur, jadi ini juga tidak logis," terang Asep.
"Yang tidak logis lagi adalah nanti akan ketahuan ketika memasuki wilayah tertentu, yang ini sidangnya setengah tertutup, setengah terbuka, jadi mungkin ini sidangnya di kolam renang," kelakarnya. (TribunWow.com)
Bantahan Bharada E
Bharada E berani bongkar kebohongan yang diduga dilakukan oleh Putri Candrawathi.
Diketahui Putri Candrawathi bersikeras tidak ada memberikan HP dan mejanjikan uang usai Bharada E menembak Brigadir J.
Namun semua itu terpatahkan dengan pembuktian dari Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.