Persidangan Ferdy Sambo

Memanas! Pengacara Ferdy Sambo Bentak Bharada E Saat Persidangan, Terdakwa Eliezer Ikutan Terpancing

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mulai membentak Bharada E karena dianggap berkata tidak jujur saat bacakan BAP dalam sebuah Persidangan

Editor: faridmukarrom
Tribunnews.com
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mulai membentak Bharada E karena dianggap berkata tidak jujur saat bacakan BAP dalam sebuah Persidangan. Foto Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (7/11/2022) 

Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.

"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya sudah didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan intonasi meninggi.

"Siapa yang mendoktrin, dimana yang mendoktrin, di mana saudara didoktrin?" bentak Arman.

"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.

Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.

Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.

Wahyu pun mendesak agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.

Setelah diputuskan, menurut pantauan Tribunnews.com di YouTube Kompas TV, suasana persidangan kembali kondusif.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Sementara dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun (Tribun-Medan.com )

Putri Candrawathi Diduga Bohong

Putri Candrawathi diduga berbohong dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Mantan hakim Agung Asep Iwan Iriawan menilai kesaksian terdakwa Putri Candrawathi tidak dituturkan secara jujur.

Asep mendapati kebohongan tersebut dari pengakuan tak logis yang diungkap istri Ferdy Sambo itu di persidangan pada Senin (12/12/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved