Berita Tulungagung

Ribuan Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Pasar Karangrejo Tulungagung

Petugas Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung menemukan ratusan bungkus rokok ilegal di sebuah toko di Pasar Karangrejo, Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Anggota Satpol PP Tulungagung menghitung temuan rokok ilegal di toko milik Anik Fitriani di Pasar Karangrejo. Razia gabungan bersama Bea Cukai Blitar ini untuk memberantas rokok tanpa cukai.   

Thomas mengakui, toko milik Anik pernah digerebek dan ditemukan rokok  ilegal.

Karena perbuatan ini diulang, maka pihaknya mengenakan wajib lapor. 

Para penjual rokok ilegal ini dinilai melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007. 

Pelakunya terancam hukuman penjara 1-5 tahun, atau denda 2-10 kali nilai cukai.

"Jadi penjualnya bisa dipenjara, atau hukuman denda," tegas Thomas. 

Thomas juga meragukan, rokok ilegal ini berasal dari Blitar, seperti pengakuan para penjual.

Ia menduga rokok-rokok tanpa cukai sah ini dari Malang. 

Sebab dalam proses pendalaman Bea Cukai, tidak ditemukan tempat produksi rokok ilegal di Blitar.

"Setiap kali dilakukan razia besar, rokok-rokok ini berasal dari Malang," pungkas Thomas.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved