UMK 2023

UMK Lamongan Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,31 Persen

Besaran UMK Lamongan 2023 telah diusulkan ke Gubernur Jatim. UMK Lamongan 2023 berdasarkan usulan itu naik 7,31 persen. 

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

Melalui kebijakan pemerintah kementerian tenaga kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan Formula penghitungan upah minimum meliputi variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.

Agus menunjukkan UMK Lamongan Tahun 2022 sebesar Rp. 2.501.977,27

Inflasi Provinsi sebesar 6, 8 persen dengan pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Lamongan sebesar 3, 43 persen.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved