UMK 2023

UMK Lamongan Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,31 Persen

Besaran UMK Lamongan 2023 telah diusulkan ke Gubernur Jatim. UMK Lamongan 2023 berdasarkan usulan itu naik 7,31 persen. 

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Besaran UMK Lamongan 2023 telah diusulkan ke Gubernur Jatim.

UMK Lamongan 2023 berdasarkan usulan itu naik 7,31 persen. 

"Sudan direkomendasikan ada kenaikan, kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Jatim, " kata Kepala Disnaker Lamongan, Agus Cahyono,  Senin (5/12/2022) siang.

Agus mengungkapkan, kebijakan pengupahan tetap dengan dasar hukum UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum Tahun 2023 wajib berpedoman pada Kebijakan Pemerintah Pusat, " katanya.

Sebelum menunjukkan skenario dan prosentase kenaikan UMK Lamongan Tahun 2023, Agus mengawali dengan mengupas filosofi upah minimum Tahun 2023.

Akibat perkembangan kondisi ekonomi global yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi nasional, berdampak terhadap kenaikan harga-harga yang pada akhirnya mempengaruhi daya beli.

" Nah berdasarkan aspirasi dan tuntutan yang berkembang, maka untuk menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan daya saing usaha, " ungkapnya.

Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula PP 36/2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat.

"Upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.Dan ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di tahun 2023, " tandasnya

Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.

Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat khususnya pekerja/buruh akan berdampak pada terhambatnya perputaran roda perekonomian.

Kemudian mengakibatkan semakin tertekannya keberlangsungan berusaha karena barang/jasa yang ditawarkan tidak dapat terserap oleh masyarakat.

"Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula PP 36/2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat yang berkembang saat ini yang dimungkinkan akan berlanjut di tahun 2023, " ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved