Berita Tulungagung
Relokasi Warga Terdampak Tanah Gerak di Tulungagung Terkendala Izin Kementerian LHK
Upaya relokasi warga yagn terdampak bencana tanah gerak di Tulungagung ternyata tak mudah. Izin dari Kementerian LHK jadi kendalanya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 61Â rumah di Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, terdampak bencana tanah gerak.
Bahkan di antaranya sudah dikosongkan karena mengalami kerusakan parah.
Seperti pondasi yang bergeser, struktur bangunan yang pecah, dinding serta lantai retak.
Baca juga: Tim Geologi UPN Yogyakarta Sebut Cuaca Ekstrem Pemicu Utama Tanah Gerak di Tulungagung
Rumah warga terdampak ini diusulkan untuk direlokasi, karena dinilai sudah tahap berbahaya untuk ditinggali.
Salah satu solusinya adalah menggunakan lahan Perhutani untuk proses relokasi.
"Untuk penggunaan lahan Perhutani masih menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terang Plt Camat Tanggunggunung, Heru Junianto.
Sebelumnya Pemerintah Desa Tanggunggunung sudah mengajukan izin ke pihak Perhutani PKH Blitar.
Namun surat itu dijawab, KPH Blitar tidak berhak memberi izin, dan Kementerian LHK yang berhak memberikan izin.
Karena itu Heru meminta bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengajukan izin ke Kementerian LHK.
"Kades-kades di wilayah terdampak sudah mencari lahan sekiranya bisa dipakai. Jadi tinggal menunggu izin saja," sambung Heru.
Sebelumnya Menteri Sosial, Tri Rismaharini meminta korban longsor di Kecamatan Sendang direlokasi ke lahan Perhutani.
Risma bahkan menegaskan pihaknya yang akan mengurus izin penggunakan lahan itu.
Sebab sebelumnya Menteri LHK telah menyatakan mengizinkan lahan Perhutani untuk warga yang terdampak bencana.
Selama proses menunggu solusi permanen, Pemkab Tulungagung menyediakan lokasi pengungsian di Kantor Kecamatan Tanggunggunung.
Main ke Alun-alun Tulungagung Bawa Golok, Pemuda Asal Lamongan Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kakek di Tulungagung Meninggal Seketika Setelah Jatuh Dari Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan JLS Sine-Pucanglaban Terus Berjalan Meski Ada Revisi Dokumen Penlok |
![]() |
---|
Sam Dimas, Motor Listrik Hasil Konversi Pegiat Lingkungan Tulungagung |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Ringkus 2 Pelaku Pencurian Spesialis Truk dan Pikap |
![]() |
---|