PPPK 2022

Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal Penutupan Akhir

Inilah Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis

Editor: faridmukarrom
Tribunmataraman.com/David Yohanes
Inilah Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut adalah link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id yang masih dibuka oleh pemerintah.

Kabar baik bagi para pelamar PPPK Tenaga Teknis bahwa Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis masih tetap buka hingga 26 November 2022.

Oleh sebab itu masih ada banyak waktu untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.

Lantas bagaimana persyaratan dari Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis?

Baca juga: Panduan dan Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Masih Buka 26 November

Baca juga: Informasi Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Terbaru Penutupan

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berikut ulasan tribunmataraman.com mengenai Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis

Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved