PPPK 2022
Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id dan Contoh Soal Tes PPPK 2022
Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id sudah dibuka dan Contoh soal PPPK 2022 termasuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Guru.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut ini alur Pendaftaran Tenaga Teknis 2022 yang resmi dibuka lewat sscasn.bkn.go.id
Bagi para pelamar perlu diketahui jika Pemerintah membuka Pendaftaran Tenaga Teknis 2022 27.608 Formasi.
Namun perlu diingat jumlah 27.608 ini masih akan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Ada sejumlah syarat untuk melamar Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.
Baca juga: Contoh Soal PPPK 2022 dan Link Pendaftaran via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan via sscasn.bkn.go.id, Ada Syarat dan Tambahan Terbaru
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka via sscasn.bkn.go.id Cek Syarat Tambahan & Jumlah Formasi
Baca juga: Ikuti Pendaftaran Tenaga Teknis PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi dan Persyaratan
Berikut ulasan tribunmataraman.com mengenai syarat Pendaftaran Tenaga Teknis 2022.
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan