PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka via sscasn.bkn.go.id Cek Syarat Tambahan & Jumlah Formasi

Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id sudah dibuka. Cek Formasi Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis yang tersedia.

Editor: faridmukarrom
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id sudah dibuka. Cek Formasi Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis yang tersedia. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah dibuka via sscasn.bkn.go.id.

Cek Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dan Formasi yang masih dibuka.

Untuk diketahui ada 27.608 Formasi PPPK 2022 Tenaga Teknis yang dibuka.

Kuota 27.608 ini masih akan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: Ikuti Pendaftaran Tenaga Teknis PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi dan Persyaratan

Baca juga: Link Daftar PPPK 2022 Tenaga Teknis yang Resmi Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Formasi

Baca juga: Panduan Cek Lowongan PPPK 2022 Tenaga Teknis, Guru dan Kesehatan via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: DEADLINE Pendaftaran PPPK 2022 Guru Berakhr 6 Hari Lagi, Cek Buat Akun SSCASN via sscasn.bkn.go.id

Lantas bagaimana syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis?.

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis

Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved