Berita Tulungagung

Kamar Kos di Tulungagung Disewakan Jam-jaman untuk Ajang Prostitusi Anak, Penyewa Siswi Kelas X SMA

Wanita muda asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu yang menyewakan kamar untuk layanan short time. Korbannya seorang siswi kelas X SMA.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
PFN (23) tersangka yang menyewakan kamar kos untuk pasangan bukan suami istri. 

PFN memberi alamat kamar miliknya yang sengaja tidak dikunci.

Penyewa tinggal datang dengan pasangannya dan menggunakan kamar itu untuk berkencan.

"Biasanya uang sewa ditinggalkan setelah penyewa selesai menggunakan kamar. Atau bisa juga ditransfer," ujar Anshori.

Kamar milik PFN kemudian dipakai oleh ND yang berkencan dengan Bunga.

Kepada penyidik, PFN sudah 10 kali menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri.

Polisi menyita barang bukti uang Rp 50.000, sisa hasil menyewakan kamar kos.

"Tersangka PFN dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya satu tahun 4 bulan," tegas Anshori.

Sebelumnya personel UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Senin (1/11/2022) pukul 20.30 WIB.

Polisi mendapati ND (35) usai berhubungan intim dengan Bunga (15).

Dari penyidikan diketahui, Bunga menawarkan jasa kencan dengan tarif Rp 500.000 untuk layanan short time.

Bunga menggunakan jasa seorang teman untuk mencarikan pelanggan, lalu memberikan sebagian tarif kencannya.

Karena itu polisi mengejar teman Bunga karena dinilai sudah menjadi muncikari.

Sedangkan ND telah ditahan dengan ancaman pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 5 miliar. (David Yohanes)
.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved