Berita Tulungagung
Kamar Kos di Tulungagung Disewakan Jam-jaman untuk Ajang Prostitusi Anak, Penyewa Siswi Kelas X SMA
Wanita muda asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu yang menyewakan kamar untuk layanan short time. Korbannya seorang siswi kelas X SMA.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Prostitusi terselubung di Tulungagung yang memanfaatkan kamar kos disewakan jam-jaman diungkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Penggerebekan rumah kos yang dipakai sarang mantab-mantab berlangsung, Selasa (1/11/2022) malam.
Lebih tragis lagi, rumah kos yang disulap hotel melati itu diduga dipakai ajang penjualan dan menyediakan anak di bawah umur.
Dalam ajang maksiat ini, penyidik menangkap ND (35) seorang laki-laki warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
Selain itu polisi juga menangkap PFN (23) alias P.
Wanita muda asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu yang menyewakan kamar untuk layanan kos short time.
Sedangkan korbannya adalah Bunga (15), nama samaran seorang siswi kelas X SMA.
ND ditahan di Mapolres Tulungagung, sedangkan PFN dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Tersangka PFN dijerat pasal 296 KUHPidana, karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencarian," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Dalam keterangannya, Anshori menjelaskan, sebelumnya PFN menyewa kamar di sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Lalu PFN menyewakan kamarnya dengan tarif Rp 120.000/hari.
Bukan hanya harian, kamar ini juga disewakan jam-jaman, dengan tarif Rp 25.000 untuk satu jam, Rp 40.000 untuk dua jam dan Rp 65.000 untuk 3 jam.
Untuk menjaring konsumen, PFN bergabung dalam grup Facebook INFO KOS TULUNGAGUNG.
"Dari grup Facebook ini tersangka berkomunikasi dengan calon pengguna kamarnya," sambung Anshori.
Biasanya antara PFN dan penyewa kamar tidak pernah bertemu dan berkomunikasi lewat ponsel.
PFN memberi alamat kamar miliknya yang sengaja tidak dikunci.
Penyewa tinggal datang dengan pasangannya dan menggunakan kamar itu untuk berkencan.
"Biasanya uang sewa ditinggalkan setelah penyewa selesai menggunakan kamar. Atau bisa juga ditransfer," ujar Anshori.
Kamar milik PFN kemudian dipakai oleh ND yang berkencan dengan Bunga.
Kepada penyidik, PFN sudah 10 kali menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri.
Polisi menyita barang bukti uang Rp 50.000, sisa hasil menyewakan kamar kos.
"Tersangka PFN dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya satu tahun 4 bulan," tegas Anshori.
Sebelumnya personel UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Senin (1/11/2022) pukul 20.30 WIB.
Polisi mendapati ND (35) usai berhubungan intim dengan Bunga (15).
Dari penyidikan diketahui, Bunga menawarkan jasa kencan dengan tarif Rp 500.000 untuk layanan short time.
Bunga menggunakan jasa seorang teman untuk mencarikan pelanggan, lalu memberikan sebagian tarif kencannya.
Karena itu polisi mengejar teman Bunga karena dinilai sudah menjadi muncikari.
Sedangkan ND telah ditahan dengan ancaman pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 5 miliar. (David Yohanes)
.