Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Nasib Teddy Minahasa Polisi Tajir dari Pasuruan, Batal Jadi Kapolda Jatim Kini Terancam Dihukum Mati
Irjen Teddy Minahasa sempat digadang-gadang jadi Kapolda Jatim ini diketahui menjual 1,7 kg dari 5 kg sabu. Kini Teddy Minahasa terancam dihukum mati
"Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum yang mana sudah menetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.
Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian, sementara 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat mendapatkan laporan informasi dan keluhan masyarakat.
Dari laporan tersebut, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, salah satunya di kediaman anggota Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
"Di kediaman D, kita amankan BB (barang bukti) sebanyak 2 kg sabu," ucap Mukti.
Lebih lanjut, dia menuturkan dari keterangan D, disebutkan adanya keterlibatan Teddy Minahasa sebagai pengendali barang bukti sebanyak 5 kg sabu dari Sumatera Barat.
Selain Teddy dan bekas Kapolres Bukittinggi, sejumlah warga sipil dan anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan Irjen Teddy
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati setelah diciduk terlibat kasus peredaran narkoba.
Keterlibatan Irjen Teddy pada bisnis gelap ini langsung diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan kronologi lengkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Ia menjelaskan awalnya pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
