Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Nasib Teddy Minahasa Polisi Tajir dari Pasuruan, Batal Jadi Kapolda Jatim Kini Terancam Dihukum Mati

Irjen Teddy Minahasa sempat digadang-gadang jadi Kapolda Jatim ini diketahui menjual 1,7 kg dari 5 kg sabu. Kini Teddy Minahasa terancam dihukum mati

Editor: faridmukarrom
ist
Irjen Teddy Minahasa sempat digadang-gadang jadi Kapolda Jatim ini diketahui menjual 1,7 kg dari 5 kg sabu. Kini Teddy Minahasa terancam dihukum mati 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Irjen Teddy Minahasa polisi bintang 2 terancam temui ajal lebih cepat usai diduga terlibat jual beli narkoba.

Ya, diketahui Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu 5 kg.

Sosok yang sempat digadang-gadang jadi Kapolda Jatim ini diketahui menjual 1,7 kg dari 5 kg sabu tersebut. Dan tersisa 3,3 kg sabu yang telah menjadi barang bukti penyidik Polda Metro Jaya. 

Kronologi awal ini diketahui terjadi pada penangkapan pada 13 Mei 2022 dimana Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jual beli narkoba.

Baca juga: Prediksi & Live Streaming Real Madrid vs Barcelona Liga Spanyol, Siaran Live Streaming Bein Sports

Baca juga: Geledah Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas  Tulungagung Sendok-sendok yang Diasah Tajam

Ternyata 5 kg barang bukti sabu tersebut diganti dengan tawas dan penyisihannya dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).

Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda.

Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda.

"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," lanjut hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.

"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

Dody menjual sabu tersebut seharga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.

Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Teddy Minahasa.

"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved