Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kelakar Teddy Minahasa Berantas Polisi Pakai Narkoba, Kini Dirinya Terlibat Jual Beli Barang Haram

Kapolda Teddy Minahasa berpesan keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum.

Editor: faridmukarrom
Polri
Kapolda Teddy Minahasa sempat berpesan keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sempat menyebut penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi menjadi prioritas untuk ditangani.

Informasi itu disampaikan Teddy Minahasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat pada 21 April 2022.

Adapun pesan itu disampaikan lewat Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat berkunjung ke Polresta Padang.

"Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," ujar Stefanus menyampaikan pesan dari Teddy dikutip dari Tribun Padang.

Baca juga: Kapolri Batalkan Telegram Mutasi Jabatan Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim

Baca juga: Teddy Minahasa Dipastikan Tak Konsumsi Narkoba Saat Diperiksa Propam

Teddy berpesan keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum.

"Ini tidak bisa ditoleransi, tetapi biarkan proses hukum berlangsung secara objektif. Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengonsumsi narkoba," tegasnya.

Sebagai informasi, pesan Teddy itu disampaikan pasca ditangkapnya anggota Polri berpangkat Kompol berinisial BA (47) terkait narkoba pada 21 April 2022.

Kini Ditangkap Terkait Narkoba, Terancam Dipecat

Kapolda Sumatera Barat(Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
Namun, selang enam bulan setelah Teddy menyampaikan pesan itu, dirinya kini justru ditangkap karena kasus narkoba.

Kabar ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya.

"Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan," kata Kapolri.

Listyo juga membeberkan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Ia mengungkapkan pihaknya sempat menangkap anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved