Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kelakar Teddy Minahasa Berantas Polisi Pakai Narkoba, Kini Dirinya Terlibat Jual Beli Barang Haram

Kapolda Teddy Minahasa berpesan keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum.

Editor: faridmukarrom
Polri
Kapolda Teddy Minahasa sempat berpesan keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum. 

Sebelum dua anggota polisi itu diamankan, Listyo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil.

"Kemudian saat itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya.

Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Lalu, katanya, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut seusai Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Setelah itu, Listyo mengungkapkan pada Jumat pagi, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Pasca penangkapan itu, Listyo meminta agar tetap diproses secara etik dan pidana.

Secara etik, kata Kapolri, Teddy Minahasa terancam hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri. (Tribunnews.com)

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(Farid/ tribunmataraman.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved