Berita Tulungagung
Palang Perlintasan Desa Ketanon Selesai Dibangun Namun Belum Bisa Dioperasikan
Palang pintu perlintasan sebidang di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya selesai dibangun.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Palang pintu perlintasan sebidang di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya selesai dibangun.
Pembangunan palang pintu perlintasan ini sebagai respons setelah terjadi kecelakaan maut antara kereta api dan Bus Harapan Jaya, akhir Februari 2022 lalu.
Baca juga: Breaking News - Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Empat Orang Meninggal
Pembangunan dan pengoperasian palang perlintasan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung.
Namun alat pengaman perjalanan kereta api ini belum dioperasikan karena masih ada perbaikan elevasi jalan di perlintasan.
"Jalannya masih terlalu menanjak, harus diturunkan elevasinya. Kami sudah mengusulkan ke Dinas PUPR untuk dibuat lebih landai," terang Kepala Dishub Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (14/9/2022).
Perubahan elevasi ini juga atas saran dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), setelah terjadi kecelakaan maut di perlintasan ini.
Proses pengerjaan perubahan elevasi akan dilakukan pada bulan ini, sehingga operasional diperkirakan pada akhir bulan.
Dishub juga akan mempersiapkan petugas penjaga palang pintu, yang diambil dari para relawan.
"Mereka akan mendapatkan pelatihan hingga mendapatkan sertifikasi dari PT KAI. Setiap palang pintu akan dijaga 3 orang secara bergantian," sambung Galih. Untuk pembangunan satu palang pintu perlintasan ini dibutuhkan dana Rp 300 juta.
Rinciannya, Rp 100 juta untuk pos penjagaan beserta kelengkapannya, seperti senter, panel, rambu penanda, helm untuk petugas dan lain-lain.
Sedangkan Rp 200 juta untuk semua piranti dan sistem kendali palang pintu.
"Jadi sebenarnya tinggal "on" semua sudah bisa jalan. Sistemnya juga sudah sinkron dengan sistemnya PT KAI," ungkap Galih.
Sebelum dioperasikan, akan tetap dilakukan pembatasan ukuran kendaraan yang boleh melintas.
Di pintu masuk gang sudah dipasang rambu, batas maksimal kendaraan adalah 8 ton.
Lalu besi pembatas yang dipasang di jalan menjelang perlintasan juga akan dicabut.