Berita Trenggalek

Pria Trenggalek Nekat Beli Uang Palsu untuk Bayar Utang

Pria di Trenggalek jauh-jauh ke Cianjur untuk membeli uang palsu. Rencananya uang itu dipakai untuk membayar utang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman/aflahul abidin
Tersangka HK saat ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Selasa (6/9/2022). 

Menurut Kapolres, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan di Kabupaten Trenggalek.

Tersangka HK juga belum sempat membayarkan uang palsunya itu untuk menutup hutang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UURI 1/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.

(aflahul abidin/tribunmataramn.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved