Misteri Pembunuhan Brigadir J

Begini Potret Kecantikan Pacar Brigadir J, Sedangkan Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan

Begini potret kecantikan pacar Brigadir J Vera Simanjuntak yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Potret Vera Simanjuntak dan Putri Candrawathi 

"Kedua, Ibu Putri umurnya berapa? 50 tahun. Bagaimana anak muda bisa nafsu melihat orang yang sudah tua?" sindir Martin.

Terakhir Martin mengungkit status Putri Candrawathi yang merupakan istri seorang Kadiv Propam.

Menurut Martin, tidak mungkin Brigadir J bertindak nekat mempertaruhkan karier dan keluarganya, serta nasib adiknya yang juga anggota Polri.

Di sisi lain, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa oleh Timsus Polri pada Jumat (26/8/2022).

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual Brigadir J.

Kepada penyidik Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

Tegas polisi menyatakan tidak terjadi tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Putri Chandrawathi pada Brigadir J.

Namun saat diperiksa, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Dikatakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, keterangan tersebut tak berubah meski sudah dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)."

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."

"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman Hanis kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," jelas dia.

Selain itu, lanjut Arman Hanis, Putri Candrawathi juga membantah sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved