Kasat Resnarkoba Jadi Kurir Narkotika
Sosok Kasat Narkoba Jadi Kurir Narkotika Pernah Ungkap 1 Ton SS Hingga Bertarung dengan Bandar Gede
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kronologi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengungkapkan penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya terkait pengungkapan narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni JS dan RH.
Dari pemeriksaan kedua tersangka, muncul nama ENM.
Bahwasanya tersangka JS dan RH pernah mengantarkan 2.000 butir pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Tim langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Dari pengakuan yang ada, Brigjen Krisno bersama anak buahnya menangkap AKP ENM, Kamis (11/8/2022).
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dalam peredaran narkotika yang melibatkan Kasatresnarkoba, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto.
Selain itu, penyidik juga menyita plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan tas cangklong serta uang tunai Rp 27.000.000. (Tribun Jabar/Tribunnews)