Jumat Kelabu di Rumdin Sambo
Sambo Sang Aktor di Balik Jumat Kelabu Pembunuhan Brigadir J, Akui susun Cerita dan Bikin TKP Ruwet
Hal yang kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.
Saksi Mahkota
Sebekumnya diberitakan, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan saksi mahkota penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saksi mahkota atau saksi kunci itu sudah di tangan penyidik.
Kabarnya saksi mahkota atau justice collabulator itu sudah memberi informasi banyak terkait peristiwa Jumat kelabu yang berlangsung 8 Juli 2022 di rumdin Irjen Sambo.
Justice collabulator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Siapa saksi mahkota yang sudah memberi informasi banyak ke penyidik, belum dibuka oleh pihak kepolisian.
Apakah Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini? Ataukah ada saksi lain yang bersedia membocorkan ke penyidik?
Sumber di kepolisian belum memberikan jawaban pasti.
Namun sumber tersebut berkeyakinan jika dalam waktu dekat, misteri kematian Brigadir J bakal terbuka.
Sampai kapan? "Lihat saja, soalnya sudah ada titik terang dan itu sudab mengarah," terang sumber tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com, Sabtu (06/8/2022), menjelaskan jika timsus masih bekerja secara profesional.
"Mohon doanya. Timsus bentukan Pak Kapolri terus bekerja," jelasnya.
Mastermind
Penahanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Bahkan Irjen Ferdy Sambo juga ditengarai sebagai mastermind atas peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan luka tembak di rumah dinasnya.
Irjen Sambo setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam yang digantikan Brigjen Syahardiantono, sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Pemeriksaan Irjen Sambo oleh Timsus, Irsum dan Bareskrim kali ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pertama, Sambo diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Ia bertindak tidak profesional dalam kasus ini dengan merusak TKP dan barang bukti yang seharusnya diamankan.
Pemeriksaan itu tidak lepas dari pemeriksaan Timsus pada 25 personel yang diperiksa lebih dulu.
Dalam pemeriksaan 25 personel, semua mengarah ke dirinya sebagai mastermind soal TKP hingga barang bukti.
Terkait soal pembunuhan Brigadir J, keterangan dari Bharada E dalam uji balistik tidak sesuai dengan narasi baku tembak.
Hal tersebut menjadi petunjuk yant signifikan tidak terjadi baku tembak.
Terkait kronologi lengkap, hingga motif, masih perlu pendalaman.
Drama yang disuguhkan ini diperkirakan dalam waktu dekat akan berakhir sepertinya
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo ditahan penyidik setelah diperiksa Timsus dari Irsum dan Bareskrim Polri.
Pemerikaan Irjen Ferdy Sambo berlangsung mulai sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah diperiksa hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Irjen Ferdy Sambo ditahan.
Menurut sumber di kepolisian, Irjen Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Iya ditahan di Mako Brimob," ujar sumber tadi.
Penahanan suami Putri Candrawathi terkait masalah kode etik. Belum masalah kasus penembakan Brigadir J.
Terkait masalah penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, penyidik masih menggalinya.
Terlebih, penangkapan dan pemeriksaan Sambo oleh Timsus atas nyanyian saksi mahkota yang sudah di tangan polisi.
Bagaimana nyanyian saksi mahkota, masih menunggu informasi resmi dari Mabes Polri.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com belum bisa menjawab secara gamblang.
"Saya belum dapat informasi/laporan dari Timsus. Memang banyak yang tanya terkait itu. Sebentar ya mas aku ke kantor dulu," ujarnya lalu menutup handphonenya.