Jumat Kelabu di Rumdin Sambo
Sambo Sang Aktor di Balik Jumat Kelabu Pembunuhan Brigadir J, Akui susun Cerita dan Bikin TKP Ruwet
Hal yang kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Temuan Komnas HAM setelah memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hasilnya cukup mencengangkan.
Beberapa temuan ke Komnas HAM adalah aktor utama di balik rekayasa pembunuhan Jumat kelabu, (8/7/2022).
Bahkan ada upaya menghambat pengungkapan penyelidikan kasus atau obstruction of justice.
Obstruction of justice yang dilakukan sang aktor mulai narasi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang dimunculkan di awal kasus ini mencuat.
Juga laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa." jelasnya.
"Semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komanas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis.
"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga mengungkapkan Brigadir J masih hidup ketika tiba di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ketika dia sampai TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46, apakah Joshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," kata Anam.
Terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Irjen Ferdy Sambo membenarkan memang ada sebuah insiden.
Anam pun mengatakan, Komnas HAM telah merekomendasikan ke penyidik tim khusus soal peristiwa tersebut.
"Berikutnya adalah soal apa yang terjadi Magelang, beberapa waktu yang lalu kami dalami soal ini, khususnya terkait percakapan Joshua sama Vera (kekasih Brigadir J) yang ada ancaman."
"Tadi juga terkonfirmasi, terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik. Dan sepertinya penyidik juga sudah memproses pendalaman," urainya.
Lebih lanjut, Anam mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo mengakui ia sempat berkomunikasi dengan istrinya, Putri Candrawathi, saat mereka sama-sama berada di rumah pribadi.
Ketika itu, ujar Anam, apa yang dibicarakan oleh Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, membuat mantan Kadiv Propam Polri ini emosi.
Sehingga, muncullah niat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
"Apa yang terjadi di Saguling, dalam rekaman raw material yang kami dapatkan kurang lebih satu jam, itu juga tadi kami tanyakan."
"Apa yang terjadi peristiwa itu? Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dengan Bu Sambo, sehingga memang sangat mempengaruhi dengan peristiwa yang ada di TKP (rumah dinas nomor) 46," tandas Anam.

Rencana Pembunuhan
Selama pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), Irjen Ferdy Sambo menuturkan ia memang berencana membunuh Brigadir J, buntut adanya laporan pelecehan seksual dari sang istri, Putri Candrawathi.
Rencana itu tercetus lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya.
Karena itu, ia pun memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis malam.
Terpisah, Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hais, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, dilansir Tribunnews.com:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya.
Khususnya, kepada rekan kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga diketahui sengaja menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata Brigadir J untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan satu orang warga sipil yang merupakan sopir Putri Candrawathi, KM.
Penyidikan Pelecehan Seks Dihentikan
Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) sore, Andi mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
Andi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.
Saksi Mahkota
Sebekumnya diberitakan, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan saksi mahkota penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saksi mahkota atau saksi kunci itu sudah di tangan penyidik.
Kabarnya saksi mahkota atau justice collabulator itu sudah memberi informasi banyak terkait peristiwa Jumat kelabu yang berlangsung 8 Juli 2022 di rumdin Irjen Sambo.
Justice collabulator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Siapa saksi mahkota yang sudah memberi informasi banyak ke penyidik, belum dibuka oleh pihak kepolisian.
Apakah Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini? Ataukah ada saksi lain yang bersedia membocorkan ke penyidik?
Sumber di kepolisian belum memberikan jawaban pasti.
Namun sumber tersebut berkeyakinan jika dalam waktu dekat, misteri kematian Brigadir J bakal terbuka.
Sampai kapan? "Lihat saja, soalnya sudah ada titik terang dan itu sudab mengarah," terang sumber tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com, Sabtu (06/8/2022), menjelaskan jika timsus masih bekerja secara profesional.
"Mohon doanya. Timsus bentukan Pak Kapolri terus bekerja," jelasnya.
Mastermind
Penahanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Bahkan Irjen Ferdy Sambo juga ditengarai sebagai mastermind atas peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan luka tembak di rumah dinasnya.
Irjen Sambo setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam yang digantikan Brigjen Syahardiantono, sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Pemeriksaan Irjen Sambo oleh Timsus, Irsum dan Bareskrim kali ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pertama, Sambo diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Ia bertindak tidak profesional dalam kasus ini dengan merusak TKP dan barang bukti yang seharusnya diamankan.
Pemeriksaan itu tidak lepas dari pemeriksaan Timsus pada 25 personel yang diperiksa lebih dulu.
Dalam pemeriksaan 25 personel, semua mengarah ke dirinya sebagai mastermind soal TKP hingga barang bukti.
Terkait soal pembunuhan Brigadir J, keterangan dari Bharada E dalam uji balistik tidak sesuai dengan narasi baku tembak.
Hal tersebut menjadi petunjuk yant signifikan tidak terjadi baku tembak.
Terkait kronologi lengkap, hingga motif, masih perlu pendalaman.
Drama yang disuguhkan ini diperkirakan dalam waktu dekat akan berakhir sepertinya
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo ditahan penyidik setelah diperiksa Timsus dari Irsum dan Bareskrim Polri.
Pemerikaan Irjen Ferdy Sambo berlangsung mulai sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah diperiksa hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Irjen Ferdy Sambo ditahan.
Menurut sumber di kepolisian, Irjen Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Iya ditahan di Mako Brimob," ujar sumber tadi.
Penahanan suami Putri Candrawathi terkait masalah kode etik. Belum masalah kasus penembakan Brigadir J.
Terkait masalah penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, penyidik masih menggalinya.
Terlebih, penangkapan dan pemeriksaan Sambo oleh Timsus atas nyanyian saksi mahkota yang sudah di tangan polisi.
Bagaimana nyanyian saksi mahkota, masih menunggu informasi resmi dari Mabes Polri.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com belum bisa menjawab secara gamblang.
"Saya belum dapat informasi/laporan dari Timsus. Memang banyak yang tanya terkait itu. Sebentar ya mas aku ke kantor dulu," ujarnya lalu menutup handphonenya.