Misteri Kematian Brigadir Yosua
Nasib dan Status Hukum Putri Candrawathi di Ujung Tanduk, Apakah Akan Menyusul Ferdy Sambo ?
Nasib Putri Candrawathi saat ini tergantung dari Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sendiri sudah dihentikan penyidikannya.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait istri Sambo itu sangat berpeluang menjadi tersangka.
Menurutnya, istri Sambo bisa dijerat pasal berlapis. Di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
Kamaruddin meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan polisi itu telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Bahwasanya laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.