Misteri Kematian Brigadir Yosua
Siapa Saja Jenderal yang Mengadili Sambo Sang Dalang Pembunuhan Brigadir J Dalam Sidang Kode Etik
Siapa saja jenderal yang bakal mengadili sosok Ferdy Sambo alumni Akpol 1994 yang meyandang pangkat dua bintang di pundak.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga terjerat masalah kode etik dalam waktu dekat menjalani sidang Kode Etik.
Siapa saja jenderal yang bakal mengadili sosok Ferdy Sambo alumni Akpol 1994 yang meyandang pangkat dua bintang di pundak.
Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Sambo sendiri ditetapkan sebagai dalang di balik pembunuhan berencana dalam peristiwa Jumat kelabu.
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pascapenetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Baca juga: Pembunuhan Berencana Biasanya Dilatari Motif Asmara atau Dendam, Pembunuhan Brigadir J Sensitifkah?
Baca juga: Komnas HAM Beber Obrolan Orang di Sekitar Irjen Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir Yosua
Dalam kasus ini, Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjerat Sambo dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman terberat dari pasal yang disangkakan kepada sang jenderal adalah hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut juga berlaku bagi tiga tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Selain diproses secara pidana, sebagai anggota Polri, Sambo juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang KKEP nasib Sambo akan ditentukan. Apakah masih layak sebagai anggota Polri atau sebaliknya akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan proses pemecatan Ferdy Sambo nantinya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Paminal Div Propam Polri Jadi Wadal Hingga Bedhol Desa Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumdin Sambo
Baca juga: Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pascapenetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Irjen Ferdy Sambo rasanya masih begitu disegani di institusi Polri kendati dia sudah dicopot dari jabatannya imbas kematian Brigadir J.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengaku masih belum mengetahui waktu proses sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar.
Menurutnya, penentuan waktu sidang etik pada Ferdy Sambo bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Irsus)," jelasnya.

Jenderal yang Menyidang
Jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, maka pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sedangkan pihak yang melakukan pemeriksaan adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebagai seorang perwira tinggi bintang dua, Ferdy Sambo tentu harus diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.
Hal itu sesuai bunyi pasal 42 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022.
"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga Pelanggar," bunyi pasal 42 ayat (3).
Pada pasal 43 ayat (1) diterangkan juga siapa-siapa saja yang bisa menjadi anggota KKEP dan mengadili perwira tinggi.
"Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira tinggi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan
c. Anggota : Perwira tinggi Polri."
Berdasarkan pasal 43 tersebut, maka pengadil pada sidang kode etik Ferdy Sambo adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Untuk huruf c, perwira tinggi yang dimaksud bisa siapa saja, namun bisanya diisi Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.
Sosok Komjen Agung Budi Maryoto
Komjen Agung Budi Maryoto menjabat sebagai Irwasum Polri sejak 1 Mei 2020.
Diberitakan Tribunnews.com, sebelum menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada 2019.
Penunjukannya sebagai Kabaintelkam oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, membuat pangkatnya naik dari Irjen atau bintang dua menjadi Komjen atau bintang tiga.
Komjen Agung Budi Maryoto ikut dalam tim khusus bentukan Kapolri untuk mengusut kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komjen Agung Budi Maryoto ikut dalam tim khusus bentukan Kapolri untuk mengusut kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (tribunnews)
Agung Budi Maryoto resmi menyandang pangkat Komjen pada 29 Mei 2019.
Sebelum menjadi Kabaintelkam, sejumlah posisi penting pernah ia pegang.
Di antaranya ia pernah tiga kali menjabat sebagai Kapolda.
Yakni Kapolda Jawa Barat, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Sumatera Selatan.
Dalam catatan Tribunnews.com, jabatan Kapolda Jawa Barat ia pegang sejak 5 September 2017, saat Agung menggantikan Irjen Anton Charliyan.
Sebelum menjadi Kapolda Jabar dan Kapolda Sumsel, Agung juga pernah menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri.
Sementara itu dalam catatan Wikipedia, Agung Budi Maryoto lahir pada Februari 1965 atau saat ini berusia 57 tahun.
Agung Budi Maryoto merupakan lulusan Akpol 1987.
Ia banyak berpengalaman di bidang lalu lintas.
Profil Irjen Wahyu Widada
Irjen Wahyu Widada merupakan seorang Perwira Tinggi yang berprestasi.
Dia sudah berwara-wiri pada sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri.
Saat menjadi taruna Akpol, Wahyu Widada menorehkan prestasi yang sama dengan mantan Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian.
Wahyu Widada yang lulusan Akpol 1991 meraih predikat Adhi Makayasa atau lulusan terbaik.
Tradisi Prosesi Pedang Pora Warna Pelepasan Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil
Hal tersebut sama dengan prestasi yang diraih Tito Karnavian yang meraih Adhi Makayasa di tahun 1987.
Wahyu Widada merupakan teman seangkatan Listyo Sigit yang sama-sama lulusan Akpol 1991.
Karenanya, keduanya memiliki kedekatan hingga membuat Listyo Sigit memercayakan Wahyu Widada sebagai ketua Tim Ahli Perumus Naskah Visi misi Calon Kapolri saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Lulus sebagai Akabri pada tahun 1991, Wahyu Widada terus menunjukkan prestasi luar bisa hingga pimpinan mempercayakannya pada sejumlah jabatan, mulai dari kapolres hingga kapolda.
Pada tahun 1998 dia juga lulus dari Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tak hanya pendidikan polisi, Wahyu Widada juga menempuh dikjur seperti sekolah penerbang, PA Intelkrim, PA Brimob, hingga National Management Course.
Wahyu pernah menjabat sebagai Kapolres Pekalongan pada tahun 2009.
Di tahun yang sama, saat itu dia ditunjuk sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri.
Tak butuh waktu lama bagi Wahyu untuk meretas karier kepolisiannya setingkat demi setingkat.
Setahun setelah itu, dia dipromosikan menjadi Kapolres Tangerang.
Pada 2011, ia menjadi Kapolres Metro Tangerang.
Wahyu Widada kemudian mendapat jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten pada tahun 2013.
Setahun setelah itu, Wahyu kembali ditarik ke Mabes Polri, tepatnya ke Bareskrim sebagai analis kebijakan madya bidang Pidter.
Pada tahun 2015, Brigjen Wahyu menjadi Staff Kepresidenan (Pamen Bareskrim).
Kariernya kian menanjak pada tahun 2016, dan ia menjadi Kabagren Rojianstra SSDM Polri.
Kemudian, dia menjadi Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan STIK/PTIK.
Selanjutnya pada 2017, Wahyu dipercaya pada posisi Karojianstra (Kepala Biro Kajian Strategi) SSDM Polri lalu pada tahun yang sama dipromosikan sebagai Wakapolda Riau.
Setahun setelah itu, Wahyu Widada dipromosi lagi sebagai Kapolda Gorontalo dan pada tahun 2020 menjadi Kapolda Aceh menggantikan Irjen Pol Rio S Djambak.
Pada 2021 hingga saat ini, Wahyu Widada menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
Fakta-fakta dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J :
1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
2. RE melakukan penembakan.
3. RR menyaksikan dan membantu.
4. KM menyaksikan dan membantu.
5. Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.
6. Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri. "Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
7. Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung menjelaskan kesulitan saat menyelidiki kasus tersebut. "Kami kesulitan pemeriksaan karena barang bukti dihilangkan dan TKP dibersihkan.
8. Awalnya 56 personel polri diperiksa dan terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode Etik.
9. Dari 31 personel, 11 personel ditempatkan di tempat khusus dan 3 Jenderal ditempatkan di Mako Brimob.
10. "Ke 31 personel tersebut terdiri dari dua personel Bareskrim Polri, 21 personel dari Div Propam, dan 7 personel Polda Metro Jaya," ujar Komjen Agung.
11. Pada saat pemeriksaan Bharada E menyampaikan dengan tulisan tangan yang dilengkapi dengan cap jempol dan metrai. Dari situlah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus terhadap Bripka RR dan Irjen FS dan KM dan limpahkan ke Bareskrim Polri hingga menjadi tersangka.
12. Kemudian kemarin, Timsus pemeriksaan mendalam kepada FS , maka telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana. maka ditetapkan sebagai tersangka.
13. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, mulai tanggal 18 Juli 2022 timnya telah melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut di 3 lokasi. "Kemudian kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemriksaan atau autopsi yang dilaksanakan oleh forensik polri," ujar Agus.
14. Kabareskrim dan timnya berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di lokasi ada 6 orang di antaranya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, KM, Bharada E, Brigadir J (korban), dan Bripka RR.
15. Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340, Pasal 338 jo 55 dan 56, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.
16. Timsus Polri melaksanan penyidikan mulai tanggal 18 Juli 2022 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini.
17. Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini secara terang benderang merupakan wujud komitmen Polri. "Secara akuntabel, jujur, terbuka dan transparan. Serta arahan Presiden Jokowi yang mengatakan, jangan ragu-ragu, ungkap kebenaran apa adanya".
18. Kapolri minta penyidikan terhadap Irjen FS soal upaya penghilangan barang bukt apakah ada perintah dari yang bersangkutan (Ferdy Sambo). "Tolong diberikan hasil secepatnya," kata Kapolri.
19. "Karena ini sudah menjadi sangat perhatian publik, supaya betul-betul diselesaikan dan betul-betul dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel. Segara dituntaskan dan segera diproses pidana ataupun sidang etik agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan." sambung Kapolri.
20. Kapolri: "Tentunya ini menjadi komitmen kami, komitmen polri untuk betul-betul menjaga marwah dan menjaga nama institusi polri. Dukungan dari masyarakat dan support dari masyarakat, ini merupakan bentuk kecintaan masyrakat terhadap polri."