Misteri Kematian Brigadir Yosua

Siapa Saja Jenderal yang Mengadili Sambo Sang Dalang Pembunuhan Brigadir J Dalam Sidang Kode Etik

Siapa saja jenderal yang bakal mengadili sosok Ferdy Sambo alumni Akpol 1994 yang meyandang pangkat dua bintang di pundak.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin

Jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, maka pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sedangkan pihak yang melakukan pemeriksaan adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebagai seorang perwira tinggi bintang dua, Ferdy Sambo tentu harus diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.

Hal itu sesuai bunyi pasal 42 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022.

"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga Pelanggar," bunyi pasal 42 ayat (3).

Pada pasal 43 ayat (1) diterangkan juga siapa-siapa saja yang bisa menjadi anggota KKEP dan mengadili perwira tinggi.

"Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira tinggi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, terdiri atas:

a. Ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira tinggi Polri;

b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan

c. Anggota : Perwira tinggi Polri."

Berdasarkan pasal 43 tersebut, maka pengadil pada sidang kode etik Ferdy Sambo adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.

Untuk huruf c, perwira tinggi yang dimaksud bisa siapa saja, namun bisanya diisi Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.

Sosok Komjen Agung Budi Maryoto

Komjen Agung Budi Maryoto menjabat sebagai Irwasum Polri sejak 1 Mei 2020.

Diberitakan Tribunnews.com, sebelum menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved