Misteri Kematian Brigadir Yosua

Kini Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Jadi Pertanyaan, Mahfud MD: Mungkin Sensitif

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kolase Tribunnews Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Yosua hiateris saat menghadiri proses penggalian makam. Dia histeris di depan makam dan menyebut-nyebut nama Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kanan). 

Kapolri dalam pers rilis juga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Sebelum Irjen Sambo ditetapkan tersangka, Timsus kata Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ilustrasi CCTV dan kondisi Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Ilustrasi CCTV dan kondisi Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Tribunnews)

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved