Misteri Kematian Brigadir Yosua
Kini Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Jadi Pertanyaan, Mahfud MD: Mungkin Sensitif
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah penyidik Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengungkap dalang, aktor intelektual dan perannya, namun kepolisian belum mengungkap secara gamblang motif dibalik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyidik sendiri telah menetapkan empat tersangka di balik terbunuhnya sang ajudan.
Ke empat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
Kapolri sendiri saat ditanya wartawan saat press release terkait motif diakui masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk motif masih didalami tim khusus," jelasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).
Mahfud mengatakan terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.
Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.