Misteri Pembunuhan Brigadir J
Sosok Tersangka Baru Diduga Kelas 'Kakap' Terkait Kematian Brigadir J akan Diumumkan Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.
Kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo)," jelas Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.
Kendati demikian, Andi tidak memerinci siapa Bharada RE dan Brigadir RR yang dimaksud.
Dirinya hanya memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.
"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.
Jika ditetapkan resmi ditetapkan, dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subdider pasal 338 junctro pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP sendiri mengancam pelanggarnya dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com