Misteri Pembunuhan Brigadir J

Sosok Tersangka Baru Diduga Kelas 'Kakap' Terkait Kematian Brigadir J akan Diumumkan Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: faridmukarrom
Tabgkapan layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Babak baru kasus rekayasa kematian Brigadir J, kini telah memasuki babak baru.

Hal ini diketahui usai polisi berhasil menetapkan 3 tersangka dari kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya polisi tangkap Bharada E, Brigadir RE, dan Brigadir RR sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikabarkan kini polisi akan umumkan, lagi sosok tersangka baru dari kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

 Meskipun demikian, Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved