Misteri Pembunuhan Brigadir J

Pakar Mikro Ekspresi Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo Gak Tulus & Tak Menyesali Kematian Brigadir J

akar mikro ekspresi soroti pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo sesaat menjelang pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Editor: faridmukarrom
Kolase Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di Bareskrim 

Senin, 18 Juli: Keluarga Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana

Merasa banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir J, keluarga akhirnya melaporkan kasus tewasnya Brigadir J ke Bareskrim Polri

Dalam laporannya, pihak keluarga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J. 

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.com. 

Senin 18 Juli: Kapolri nonaktifkan atau copot Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinon-aktifkan. (tangkap layar YouTube/KOMPASTV)
Pada 18 Juli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri. 

Jabatan Kadiv Propam Polri untuk sementara dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

''Saya putuskan mulai malam ini jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kita nonaktifkan,'' ujar Kapolri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Rabu 27 Juli: Jenazah Brigadir J diautopsi ulang

Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). (Kompas TV)
Guna mengungkap kematian Brigadir J, jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada 27 Juli 2022.

Autopsi ulang  itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Rabu (27/7/2022).

Autopsi ulang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dokter Ade Firmansyah

Setelah dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Rabu, 3 Agustus: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim Polri bersama tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. 

Polisi juga telah memeriksa 42 saksi dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti. 

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. 

Kamis 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

Diketahui Kadiv Propam Nonaktif akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Kamis (4/8/2022).

Saat datang di Bareskrim Polri Irjen Fedy Sambo sempat memberikan statmentnya.

Ferdy Sambo mengatakan jika ia sudah ikuti pemeriksaan sebanyak 4 kali, terkait kasus kematian Brigadir J.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved