Misteri Pembunuhan Brigadir J
Pakar Mikro Ekspresi Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo Gak Tulus & Tak Menyesali Kematian Brigadir J
akar mikro ekspresi soroti pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo sesaat menjelang pemeriksaan di Bareskrim Polri.
TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Pakar Mikro Ekspresi soroti pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo sesaat menjelang pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Bahkan menurut Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menduga pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo di Bareskrim Polri tak tulus.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga dinilai tidak menyesal atas kematian Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, sejak tewasnya Brigadir J, untuk pertama kalinya Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik, Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai saksi tewasnya Brigadir J.
Sebelum masuk ke ruangan penyidik, Ferdy Sambo memberikan pernyataan, di antaranya meminta maaf kepada Polri dan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir Yosua.
Terkait pernyataan yang disampaikan Ferdy Sambo, Kirdi Putra menduga kalimat permintaan maaf dan bela sungkawa sudah dipersiapkan sebelumnya dengan baik.
"Kalau kita bicara permintaan maaf, ini permintaan maaf yang sebetulnya dalam tanda kutip sudah dirancang dengan baik, memang bukan dia bicara secara tiba tiba atau dari hatinya. Karena nada, cara dia mengucapkan itu tertata dan cukup lugas."
"Bisa saja Irjen Sambo itu orangnya lugas, tegas tapi yang dibicarakan di sini adalah sebuah peristiwa yang menghilangkan nyawa seseorang, dan seseorang ini bukan orang jauh, orang dekat, sudah dianggap keluarga, bisa saja bagi keluarga mereka bahkan sudah dianggap anak," ujarnya dikutip dari tayangan live KompasTV.
Lebih lanjut, Kirdi Putra mengatakan sebuah permintaan maaf dan ucapan bela sungkawa adalah sebuah hal yang tidak bisa dipaksakan.
"Orang kalau bener-bener sedih, minta maafnya itu beda intonasinya walaupun biasanya galak, tegas, lugas. Itu beda sekali kalau bicara kondisi psikologi manusia," ujarnya.
Lebih jauh, Kirdi juga menyoroti kalimat yang dipakai Irjen Ferdy Sambo dimana setelah menyampaikan duka cita, Ferdy Sambo masih menggunakan tetapi yakni pada kata terlepas.
Menurut Kirdi, hal itu membuat bertanya-tanya apakah Irjen Ferdy Sambo betul-betul menyesal dengan kematian Brigadir J.
"Apakah benar-benar menyesal dengan kematian brigadir J. Jawabannya bisa jadi tidak," terangnya.
Pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo
Berikut ini pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo yang disampaikan hari ini, Rabu (4/8/2022) saat tiba di Bareskrim Polri:
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri
Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan.
Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."
Perjalanan Kasus Kematian Brigadir J
Berikut ini perjalanan kasus tewasnya ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pelaku penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini terjadi di hari ke-27 kematian Brigadir J.
Berikut perjalan kasus tewasnya Brigadir J hingga akhirnya Bharada E jadi tersangka:
Jumat 8 Juli: Brigadir J tewas
Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak rekan sesama ajudan yakni Bharada E sekira pukul 17.00 WIB.
Senin, 11 Juli: Polri umumkan tewasnya Brigadir J
Kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J baru diungkap polisi tiga hari kemudian, yakni pada Senin, 11 Juli 2022.
Pengungkapan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.
Pada kesempatan itu, Ahmad Ramadhan menyatakan Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," kata Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Minggu, 12 Juli: Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Instagram @listyosigitprabowo)
Setelah diumumkan polisi, kasus tewasnya Brigadir J menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Keluarga juga mempertanyakan kematian Brigadir J yang dianggap penuh kejanggalan.
Selain itu, penjelasan polisi yang menyatakan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo rusak juga turut menambah kontroversi.
Merespons kontroversi itu, Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM," kata Listyo dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Tim khusus ini melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta menggandeng pihak eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas.
Senin, 18 Juli: Keluarga Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana
Merasa banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir J, keluarga akhirnya melaporkan kasus tewasnya Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, pihak keluarga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Senin 18 Juli: Kapolri nonaktifkan atau copot Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinon-aktifkan. (tangkap layar YouTube/KOMPASTV)
Pada 18 Juli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Jabatan Kadiv Propam Polri untuk sementara dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
''Saya putuskan mulai malam ini jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kita nonaktifkan,'' ujar Kapolri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.
Rabu 27 Juli: Jenazah Brigadir J diautopsi ulang
Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). (Kompas TV)
Guna mengungkap kematian Brigadir J, jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada 27 Juli 2022.
Autopsi ulang itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Rabu (27/7/2022).
Autopsi ulang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dokter Ade Firmansyah
Setelah dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Rabu, 3 Agustus: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim Polri bersama tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi juga telah memeriksa 42 saksi dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
Kamis 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi
Diketahui Kadiv Propam Nonaktif akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Kamis (4/8/2022).
Saat datang di Bareskrim Polri Irjen Fedy Sambo sempat memberikan statmentnya.
Ferdy Sambo mengatakan jika ia sudah ikuti pemeriksaan sebanyak 4 kali, terkait kasus kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-saat-jalani-pemeriksaan-di-Bareskrim.jpg)