Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak
Viral Pengakuan Kelewat Sadis, Bharada E Tetap Tembak 2 Kali Brigadir J Meski Sudah Jatuh Terkapar
Viral pengakuan Bharada E sesaat sebelum melakukan penembakan Brigadir J ajudan Kadiv Propam Nonaktif yang dinyatakan tewas akibat baku tembak.
Sosok pengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas sudah diidentifikasi.
Kamaruddin menyebut sosok pengancam itu merupakan satu di antara sejumlah ajudan Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dalam foto bersama.
Dalam foto tersebut, memang ada Brigadir J hingga Bharada E. Namun, Kamaruddin berkeyakinan bukan Bharada E yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut.
"Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan Bharada E," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Istri Ferdy Sambo Kecewa Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Istri Ferdy Sambo kecewa Brigadir J akhirnya dimakamkan secara kedinasan.
Diketahui jika pihak keluarga memutuskan untuk mengautopsi ulang Brigadir J.
Autopsi ulang dilakukan untuk meyakinkan dan mencari tahu penyebab pasti kematian Brigadir J yang dinilai janggal.
Hingga akhirnya proses autopsi ulang itu dilakukan.
Jenazah Brigadir J yang sebelumnya sudah dimakamkan, kini diambil lagi untuk dibawa ke rumah sakit.
Setelah dilakukan proses autopsi, jenazah Brigadir J lalu dimakamkan kembali.
Nah pada proses ini ada yang menarik, dimana sebelumnya Brigadir J dimakamkan tak kedinasan, kini dimakamkan secara kedinasan.
Hal ini kemudian menimbulkan reaksi, terutama kepada pihak istri Ferdy Sambo.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan keberatannya saat mengetahui Brigadir J alias Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan setelah autopsi ulang.
Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Alasan Arman Hanis keberatan dengan pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu karena Brigadir J berstatus terlapor kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).
Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi: "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Dikatakan Arman Hanis, Brigadir J merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya, dan itu termasuk dalam kategori perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sempat menyebutkan jika pemakaman Brigadir J seharusnya dilakukan secara kedinasan sejak awal.
Dijelaskan Johnson Panjaitan hal ini sesuai yang tertulis dalam surat penyerahan jenazah. "Ada perintah untuk melakukan upacara pemakaman," katanya.
Dalam surat penyerahan jenazah jelas tertulis upacara pemakaman pada surat ber kop institusi.
Namun pada kenyataannya, Brigadir Yosua tidak dimakamkan secara kedinasan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak yang menyerahkan jenazah Brigadir Yosua menyebut aib soal kematian Brigadir Yosua.
"Tapi ada poin lagi, di situ dikatakan lagi, baik oleh Simatupang maupun Brigjen Hendra Karo Paminal, ini aib. Jadi ada soal pemakaman ada soal aib. Mungkin maksudnya ini aib institusi kepolisian. Karena itukan penyerahannya oleh institusi ke pihak keluarga dan ada masalah," tegas Johson.
Respon Polri Soal Keberatan Istri Ferdy Sambo
Pihak kepolisian merespon soal pemakaman kedinasan kepolisian Brigadir J yang mendapat protes dari pihak Ferdy Sambo.
Diketahui jika Brigadir J sudah dimakamkan kembali usai menjalani autopsi ulang.
Proses pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan oleh pihak kepolisian.
Terkait hal ini pihak kepolisian buka suara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Yang jelas, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.
"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua.
"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," pungkasnya.
Rosti Simanjuntak Sebut Istri Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak menangis histeris saksikan anaknya dilakukan autopsi kembali.
Diketahui Rosti Simanjuntak adalah ibunda dari Brigadir J atau Brigpol Yosua.
Brigadir J sendiri diketahui tewas diduga jadi korban pembunuhan berencana.
Hingga akhirnya pihak keluarga mengajukan autopsi ulang untuk Brigadir J, guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Lalu proses autopsi ulang kemudian dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022.
Saat hendak melakukan autopsi ulang ibunda Brigadir J nampak histeris.
Rosti tampak lemah dan tak berdaya, dan tangisnya pecah setelah melakukan doa dan ibadah di makam Yosua, sebelum proses penggalian.
Sembari ditopang oleh sejumlah keluarga dari makam menuju ke luar dari kawasan makam.
"Mana tanggung jawabmu ibu Putri," kata Rosti, sembari tak kuasa menahan tangisnya.
Dalam tangisannya, Rosti juga menyebut Panglima TNI, hingga nama Putri, yang ia lepaskan dalam tangisannya.
"Tolong kami bapak panglima, tolong kami. Anak kami disiksa," kata Rosti Simanjuntak, setelah selesai menggelar ibadah sebelum penggalian makam.
Tangisan Rosti, juga diikuti oleh keluarga lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022) sore.
Keterangan polisi, Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Motif baku tembak, polisi mengatakan berawal dari aksi Brigadir Yosua Hutabarat yang masuk ke kamar pribadi Ferdy Sambo.
Di dalam kamar itu ada istri Ferdy. Yosua disebut polisi melakukan pelecehan dan penodongan senjata.
Kemudian ada teriakan istri Sambo, hingga akhirnya Bharada E turun memeriksa ke arah sumber teriakan.
Dia menegur Yosua yang baru keluar dari kamar, kemudian dibalas tembakan, dan akhirnya baku tembak.
Namun pihak keluarga banyak yang meragukan kronologi tersebut. Apalagi di tubuh Yosua juga ada bekas mirip luka sayatan dan luka lebam.
Selain itu juga merasa janggal dengan lamanya polisi menyampaikan pernyataan pers, yakni 3 hari setelah Yosua meninggal dunia.
Tak hanya itu, kejadian berikutnya juga membuat publik semakin merasa janggal, karena pencabutan decoder CCTV hingga lokasi kejadian yang ternyata tidak juga dipasang garis polisi hingga beberapa hari setelah kejadian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com