Ajudan Kadiv Propam Ditembak
Makin Ketar-ketir, Panglima TNI Andika Turun Gunung Bantu Autopsi Ulang, Jamin Tak Ada Intervensi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan bantu proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
TRIBUNMATARAMAN.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan bantu proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Diketahui sebelumnya jika pihak keluarga dari Brigadir J mengingingkan adanya autopsi ulang.
Hal ini disebabkan karena mereka belum percaya proses autopsi yang sebelumnya dilakukan oleh polisi.
Permintaan autopsi ulang ini lalu kemudian direspon oleh Polri, dan mereka memperbolehkan untuk dilakukan autopsi ulang.
Namun selain itu, ternyata pihak keluarga juga meminta untuk autopsi ulang dilakukan di rumah sakit di bawah naungan TNI, seperti TNI AU, AL atau AD.
Terkait hal itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.
Andika Perkasa menegaskan TNI siap membantu autopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Andika mengatakan TNI akan menyiapkan rumah sakit, tim dokter senior, hingga peralatan medis terbaik yang dibutuhkan untuk melakukan hal tersebut.
Ia juga menegaskan TNI memiliki rumah sakit-rumah sakit dan tim dokter yang mumpuni untuk melakukan proses tersebut.
"Jadi saya, TNI siap membantu dan kita pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan yang terbaik karena ini adalah misi kemanusiaan," kata Andika di Mako Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (22/7/2022).
Namun demikian, kata Andika, pihaknya sampai saat ini belum menerima secara resmi permintaan terkait hal tersebut baik dari keluarga Brigadir J maupun pihak Kepolisian.
Jika memang nantinya TNI akan dimintai bantuan terkait hal tersebut maka ia akan mengawasi secara langsung obyektifitas proses tersebut baik dari pemilihan rumah sakit maupun tim dokter yang akan dilibatkan untuk membantu.
Panglima TNI pun menegaskan akan memastikan proses tersebut tidak diintervensi oleh siapapun.
"Sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif," kata Andika.
Permintaan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.
Kamaruddin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Hal ini karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang menunjukan tidak ada luka lain selain luka tembakan.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri), karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," jelasnya.
Namun, dari temuan pihaknya, Kamaruddin menerangkan aja sejumlah bukti baru yakni luka jeratan di leher sebelum ditembak.
Pelaku Pembunuhan Diduga Lebih dari Satu
Langkah demi langkah sudah dilalui tim gabungan untuk menguak misteri di balik kematian Brigadir Napryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mengalami luka tembak dan sayat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo.
Mulai penemuan barang bukti CCTV, olah TKP saat penembakan serta pemeriksaan keluarga Brigadir J di Jambi.
Baca juga: Rekaman Detik-detik Kematian Brigadir Yosua Lewat CCTV, Siapa yang Menembak dan Menjerat Leher
Baca juga: Pencuri Asal Pasuruan Tergolong Sakti, 4 Kali Ditembak Hingga Peluru Bersarang Tak Tumbang
Baca juga: Anak Kiai di Tuban Nodai Santriwati hingga Lahirkan Bayi Laki-laki, Polisi Sudah Turun Tangan
Bahkan laporan pihak keluarga atas kematian tidak wajar yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Terlebih kasus kematian Brigadir Yosua sudah mendapat respons dari pemimpin negara, Joko Widodo.
Bahwasanya, Presiden Joko Widodo pengusutan kasus inindiminta transparan. Bahkan Bareskrim Polri telah menetapkan kasus kematian Brigadir J masuk dalam pembunuhan berencana.
Namun siapa dalang di balik tewasnya Brigadir J?
Pertanyaan itu yang kini menjadi PR besar bagi Korps Berbaju Cokelat itu.
“Saya sudah sampaikan usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” kata Presiden Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan orang tua Brigadir J atas kematian anaknya sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J, red) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/7/2022).
Peningkatan status perkara kematian Brigadir J itu dinaikkan setelah penyidik gelar perkara dan baru selesai pada Jumat sore.
Penyidik Bareskrim Polri hari ini mendatangi Jambi untuk memeriksa sejumlah anggota keluarga Brigadir J.
Sementara saksi yang diperiksa berjumlah 11 orang.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pemeriksaan keluarga Brigadir J berlangsung di Polda Jambi oleh Kepala Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Betul, tim sidik memintai keterangan pihak keluarga hari ini di Polda Jambi. Demikian info dari Kepala Tim sidik Dir Pidum," kata Dedi.
Namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu tidak merinci materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.
Hanya saja, Dedi membenarkan salah satu pihak keluarga diperiksa oleh tim sidik adalah orang tua Brigadir J.
"Yang diperiksa orang tua Brigadir J," terangnya.
Meski sudah naik ke penyidikan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menyisakan misteri.
Pidana pembunuhan secara umum atau istilahnya pembunuhan biasa diatur di Pasal 338 KUHP.
Bunyinya; “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Katagori menghilangkan nyawa orang dalam pasal itu harus dilakukan dengan sengaja, dan harus bisa dibuktikan.
Ada juga pembunuhan yang disertai tindak pidana lain seperti dimaksud di Pasal 339 KUHP.
Bunyinya, "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal itu disyaratkan adanya unsur tindak pidana pendahuluan atau yang menyertainya.
Sementara pembunuhan berencana diatur di dalam Pasal 340 yang menyatakan,
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Brigadir J sebelumnya dinyatakan tewas setelah baku tembak dengan sesama ajudan Irjen Fredy Sambo yang kini non job, Bharada E di rumah dinas, Jumat (8/7/2022).
Psikopat
Kuasa hukum keluargar Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap soal luka janggal yang ada di jenazah Brigadir J.
Kamarudin menyebut, kuku jari tangan kliennya itu lepas diduga dicabut dalam kondisi Brigadir J masih hidup.
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada lubang di tangan Brigadir J yang bukan bekas luka tembak.

"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan,"
"Di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada perusakan hancur ini," tuturnya.
Kamaruddin juga heran dengan jari Brigadir J yang patah.
Temuan-temuan tersebut, Kamaruddin yakin kematian Brigadir J bukan karena baku tembak dengan Bharada E.
Keluarga Brigadir J yakin ada dalang di balik kematian almarhum.
Siapa dalangnya? Polisi masih berusaha mengungkapnya.
Kamaruddin pun menyebut, pelaku pembunuh Brigadir J merupakan sosok psikopat yang lebih dari satu orang.
"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat, atau penyiksaan,"
"Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," imbuh Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, keluarga saat ini makin meyakini bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sudah terencana karena adanya bekas luka yang janggal.
Bekas luka berupa lilitan di leher Brigadir J misalnya, yang membuat pihak keluarga semakin curiga. (TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com