Ajudan Kadiv Propam Ditembak
Makin Ketar-ketir, Panglima TNI Andika Turun Gunung Bantu Autopsi Ulang, Jamin Tak Ada Intervensi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan bantu proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Ada juga pembunuhan yang disertai tindak pidana lain seperti dimaksud di Pasal 339 KUHP.
Bunyinya, "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal itu disyaratkan adanya unsur tindak pidana pendahuluan atau yang menyertainya.
Sementara pembunuhan berencana diatur di dalam Pasal 340 yang menyatakan,
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Brigadir J sebelumnya dinyatakan tewas setelah baku tembak dengan sesama ajudan Irjen Fredy Sambo yang kini non job, Bharada E di rumah dinas, Jumat (8/7/2022).
Psikopat
Kuasa hukum keluargar Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap soal luka janggal yang ada di jenazah Brigadir J.
Kamarudin menyebut, kuku jari tangan kliennya itu lepas diduga dicabut dalam kondisi Brigadir J masih hidup.
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada lubang di tangan Brigadir J yang bukan bekas luka tembak.

"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan,"
"Di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada perusakan hancur ini," tuturnya.
Kamaruddin juga heran dengan jari Brigadir J yang patah.
Temuan-temuan tersebut, Kamaruddin yakin kematian Brigadir J bukan karena baku tembak dengan Bharada E.
Keluarga Brigadir J yakin ada dalang di balik kematian almarhum.
Siapa dalangnya? Polisi masih berusaha mengungkapnya.
Kamaruddin pun menyebut, pelaku pembunuh Brigadir J merupakan sosok psikopat yang lebih dari satu orang.
"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat, atau penyiksaan,"
"Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," imbuh Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, keluarga saat ini makin meyakini bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sudah terencana karena adanya bekas luka yang janggal.
Bekas luka berupa lilitan di leher Brigadir J misalnya, yang membuat pihak keluarga semakin curiga. (TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com