Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Makin Ketar-ketir, Panglima TNI Andika Turun Gunung Bantu Autopsi Ulang, Jamin Tak Ada Intervensi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan bantu proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan bantu penanganan autopsi ulang Brigadir J 

“Saya sudah sampaikan usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” kata Presiden Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan orang tua Brigadir J atas kematian anaknya sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J, red) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/7/2022).

Peningkatan status perkara kematian Brigadir J itu dinaikkan setelah penyidik gelar perkara dan baru selesai pada Jumat sore.

Penyidik Bareskrim Polri hari ini mendatangi Jambi untuk memeriksa sejumlah anggota keluarga Brigadir J.

Sementara saksi yang diperiksa berjumlah 11 orang.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pemeriksaan keluarga Brigadir J berlangsung di Polda Jambi oleh Kepala Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Keluarga yakin Brigadir J ada dalang di balik kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J. Siapa dalangnya masih dalam penyelidikan polisi. (Tangkapan layar di Facebook)
Keluarga yakin Brigadir J ada dalang di balik kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J. Siapa dalangnya masih dalam penyelidikan polisi. (Tangkapan layar di Facebook) (Tangkapan layar)

"Betul, tim sidik memintai keterangan pihak keluarga hari ini di Polda Jambi. Demikian info dari Kepala Tim sidik Dir Pidum," kata Dedi.

Namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu tidak merinci materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.

Hanya saja, Dedi membenarkan salah satu pihak keluarga diperiksa oleh tim sidik adalah orang tua Brigadir J.

"Yang diperiksa orang tua Brigadir J," terangnya.

Meski sudah naik ke penyidikan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menyisakan misteri.

Pidana pembunuhan secara umum atau istilahnya pembunuhan biasa diatur di Pasal 338 KUHP.

Bunyinya; “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Katagori menghilangkan nyawa orang dalam pasal itu harus dilakukan dengan sengaja, dan harus bisa dibuktikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved