Ajudan Kadiv Propam Ditembak
Polisi Penembak Brigadir J Sampai Tewas Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK
Polisi yang menembak Brigadir J sampai tewas Bharada E diketahui minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban).
TRIBUNMATARAMAN.com - Polisi yang menembak Brigadir J sampai tewas Bharada E diketahui minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban).
Informasi ini disampaikan secara resmi kepada awak media oleh LPSK.
Diketahui Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J, saat coba selamatkan istri Kadiv Propam Polri.
"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Edwin menyebut jika permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.
Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.
Polisi Tolak Autopsi Ulang dan Kasus Dinaikkan ke Penyidikan
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian Brigadi J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Informasi yang dihimpun jika kini kasus baku tembak ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Keterangan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo kasus itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan seusai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).
"Ya sesuai yang disampaikan Pak Kapolri," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).