Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E Resmi Dilaporkan Advokat ke Propam Polri

Advokat Penegak Hukum dan Keadilan resmi melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharade e ke Propam Polri.

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat masih menyandang bintang 1. 

Menurut Kamarudin jika ada luka sayatan yang dinilai tak wajar dan diyakini bukan karena luka tembak.

Kamarudin menyampaikan banyak luka di tubuh jenazah Brigadir J yang akhirnya mengundang tanda tanya keluarga.

"Banyak (sayatan) di bagian bawah mata, hidung, di bibir, di bahu, di tangan atau di jari dan di kaki," kata Kamarudin, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (18/7/2022).

Untuk itu, bersama timnya, Kamarudin melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022) pukul 09.45 WIB, pagi tadi.

Tidak hanya dugaan pembunuhan dan penganiayaan, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri yakni juga untuk melaporkan tindak pencurian hingga peretasan handphone (HP) keluarga Brigadir J.

Terkait laporan pencurian, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.

"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."

"Yang kami laporkan itu handphonenya almarhum, ada tiga tempat itu sampai sekarang belum ditemukan."

"Kemudian peretasan itu adalah dengan meretas atau menyadap orang tua almarhum berikut dengan kaka adiknya," lanjut Kamarudin.

Mengutip Tribunnews.com, setidaknya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang datang ke Bareskrim Polri, terdiri dari empat orang.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351."

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamarudin.

Kuku Brigadir J Dicabut, Hidung dan Bibir Tersayat

Kamaruddin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved